Tanpa Perda Tahun Jamak, Proyek Multi Years Haram: Hasmirizal dan Ismael Kompak Menjawab

Redaksi - Minggu, 15 Januari 2023 14:22 WIB
Tanpa Perda Tahun Jamak, Proyek Multi Years Haram: Hasmirizal dan Ismael Kompak Menjawab
Poto: Istimewa
Kepala Bappeda Dr. Hasmirizal Lubis dan Kepala BPKAD Dr. Ismael Sinaga.
drberita.id | Proyek multi years di daerah wajib memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tahun jamak. Proyek tahun jamak atau multi years jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun tidak ada perda tahun jamaknya.

Selain itu, proyek tahun jamak ini juga tidak ada di dalam KUA PPAS dan APBD, hanya bermodalkan MoU gubernur dan 2pimpinan DPRD. Padahal, pimpinan DPRD Sumut ada 5 orang.

Kepala Bappeda Dr. Hasmirizal Lubis dan Kepala BPKAD Dr. Ismael Sinaga yang ditanya apakah ada perda tahun jamak proyek Rp 2,7 trliiun, keduanya kompak menjawab melalui pesan what app.

Jawaban Hasmirizal dan Ismael sama persis isinya. Berikut jawaban kedua orang tersebut;

"Dapat saya jelaskan, Perda tentang APBD sudah mencantumkan Penerimaan, Belanja, dan Pembiyaan selama satu tahun anggaran, dan di dalamnya diuraikan jenis belanja, program, kegiatan, objek, dan rincian objek belanja.

Karena itu untuk kegiatan tidak perlu ada lagi perda secara khusus atau tersendiri, cukup perda APBD itu sendiri.

Sedangkan untuk persetujuan bersama antara gub dan DPRD, terhadap kegiatan yang penganggarannya tahun jamak nama dokumennya nota persetujuan, yang ilustrasi dokumen itu ada dalam Permendagri 77 tahun 2020, dinyatakan di sana ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Penandatangan dokumen Persetujuan bersama dan dokumen KUA PPAS ini dilakukan bersamaan. Teknis penandatanganan dinamis, ada yg serta merta dan ada yang sirkuler".

BACA JUGA:
Margasu Desak Gubsu Copot 4 Kepala OPD Terkait Proyek Rp 2,7T Tidak Capai Target
Dr. Yusran Lapananda SH, MH

Mengutip pernyataan Dr. Yusran Lapananda SH, MH, penulis buku catatan hukum keuangan daerah dan PNS pada JPTP, mengatakan perda dan nota kesepakatan menjadi syarat prinsip kegiatan atau kontrak tahun jamak pada penerintahan daerah.

Syarat prinsip kontrak tahun jamak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (9) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & perubahannya baik pada K/L maupun pada Pemda adalah persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan ini dijabarkan, untuk syarat prinsip kontrak tahun jamak pada K/L berpedoman pada PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagimana dirubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 jo. PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan sebagaimana dirubah dengan PMK Nomor 93/PMK.02/2020.

Untuk penerapan kontrak tahun jamak pada Pemda tunduk pada regulasi pengadaan barang/jasa yang sama berlakunya pada K/L. Namun, untuk penerapan kegiatan tahun jamak pada Pemda untuk penganggarannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada PP Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, maka syarat prinsip kegiatan tahun jamak adalah persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (9) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 & perubahannya. Yang dimaksud dengan persetujuan pejabat yang berwenang adalah adanya Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak, & Persetujuan Bersama (Nota Kesepakatan) antara Kepala Daerah & DPRD tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak.

Sejak berlakunya, PP Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penganggaran kegiatan/pekerjaan tahun jamak & kontrak tahun jamak pada Pemda halal (sebelumnya haram), dengan syarat prinsip (harus & wajib) kegiatan tahun jamak ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak & Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah & DPRD (Nota Kesepakatan) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yang penandatanganannya bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan KUA/PPAS.

Tanpa Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak & Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah & DPRD (Nota Kesepakatan) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, maka pelaksanaan pekerjaan sub kegiatan/kegiatan tahun jamak & kontrak tahun jamak haram dilaksanakan, & dipastikan akan bermasalah hukum (melanggar hukum) dikemudian hari.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru