Riau Kaya Migas, Masyarakatnya Miskin Keadilan

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 14:56 WIB
Riau Kaya Migas, Masyarakatnya Miskin Keadilan
Istimewa/internet
Ilustrasi
drberita.id -Riau merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas alam. Baru-baru ini saja PT Pertamina Wilayah melaporkan temuan cadangan minyak dan gas (migas) baru di Wilayah Kerja (WK) Rokan yangdiperkirakan mencapai 724 juta barel setara minyak (BOE).

Berkebalikan dengan kekayaan alamnya, masih banyak masyarakat Riau yang bergelut dengan kemiskinan. Dengan kekayaan alam sebanyak itu janggal rasanya ketika pada kenyataannya masih banyak masyarakat Riau yang bergelut dengan kemiskinan disaat mereka seharusnya dapat merasakan hasil dari kekayaan alamnya.

Hal ini disebabkan adanya sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga penghasilan daerah tidak sepenuhnya kembali ke daerah. Padahal idealnya dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Namun, dengan adanya kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, hanya sepersekian persen penghasilan daerah yang kembali ke daerah.
Isu mengenai otonomi daerah kembali mencuat ketika Gubernur Riau menyoroti kontribusi besar provinsi tersebut terhadap penerimaan negara melalui eksploitasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.

Ironisnya, sumbangsih Riau tidak diimbangi dengan alokasi hasil yang adil dan proporsional bagi pembangunan daerah, sebab mekanisme pembagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hanya memberikan 15,5% untuk minyak bumi dan 30,5% untuk gas bumi kepada daerah, sementara sisanya dikuasai pemerintah pusat.

Padahal, UUD 1945 Pasal 18 menegaskan adanya otonomi daerah, dan Pasal 33 mengamanatkan bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam praktiknya, ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan kewenangan pengelolaan migas di tangan pemerintah pusat dengan janji bagi hasil, namun kenyataan berkata sebaliknya. Di tengah limpahan migas terjadi sebuah kontradiksi dimana masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan kemiskinan, kesenjangan sosial, infrastruktur yang tertinggal, hingga dampak kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan krusial: sejauh mana sistem pemerintahan Indonesia benar-benar mengakomodir rasa keadilan bagi daerah penghasil dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah?
Sejak tahun 2021-2024, Blok Rokan yang berada di Provinsi Riau dan di bawah pengelolaan PT Pertamina Hulu Rokan mencatat kontribusi Rp115,79 triliun sekaligus memenuhi sekitar 24% kebutuhan migas Indonesia, menjadikannya salah satu tulang punggung energi nasional.

Namun ironisnya, pada tahun yang sama Provinsi Riau hanya menerima Rp2,35 triliun dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Perbedaan mencolok ini mencerminkan ketimpangan sistem pembagian yang diatur UU No. 33 Tahun 2004, di mana 84,5% minyak bumi dan 69,5% gas bumi dikuasai pusat.

Tak heran, Gubernur Riau menegaskan APBD yang diterima tak sebanding dengan kontribusi daerah. Ketidakadilan fiskal ini menegaskan bahwa otonomi daerah masih sebatas janji, sementara Riau terus menghadapi kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, dan ketimpangan sosial.
Pemandangan jalan berlubang dan rusak di sejumlah wilayah Riau menggambarkan ketidakselarasan antara potensi kekayaan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Pada tahun 2023 saja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Riau menyatakan dari total jalan kewenangan provinsi yang mencapai 2.799,81 km, sekitar 37 persennya atau sepanjang 1.036,64 km berada dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

Tidak hanya jalan yang rusak, angka kemiskinan Riau pada tahun 2025 saja masih menyentuh angka 460.960. Fenomena miris lainnya Riau sebagai salah satu penghasil migas terbesar justru masih mengalami kelangkaan stok solar dimana truk-truk mengantri untuk mendapatkan solar, sedangkan di daerah lain yang bukan penghasil minyak justru tidak terlihat adanya antrian karena akses terhadap solar masih mudah didapatkan.


Hal ini seakan-akan mereduksi mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945—yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—menjadi sekedar utopia yang tak tergapai. Bagaimana mungkin kekayaan alam dikatakan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, jika masyarakat di daerah penghasil seperti Riau, yang kaya akan sumber daya alam, justru terpuruk dalam kemiskinan, infrastruktur yang tertinggal, dan kesulitan dalam mengakses solar. Ironi ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyediakan solusi yang dapat mengakomodir keadilan bagi daerah penghasil seperti Riau.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terjadi di Riau? Kiranya sudah saatnya kita menghitung ulang kebijakan yang ada. Salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan akibat sentralisasi pendapatan migas di Riau adalah merevisi skema pembagian dana bagi hasil. Selama ini, kebijakan tersebut belum berpihak pada daerah penghasil. Riau, yang menyumbang migas bernilai triliunan rupiah bagi APBN, justru tidak merasakan manfaat sepadan.

Pemerintah dapat memberikan porsi pembagian yang lebih adil misalnya 80 persen dialokasikan bagi daerah penghasil untuk mempercepat pembangunan lokal, sementara 20 persen sisanya diserahkan ke pusat. Dengan pola ini, otonomi daerah akan semakin kuat, daya saing wilayah meningkat, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional turut terdorong.

Selain itu pemerintah juga dapat mengambil langkah yang lebih signifikan melalui pembentukan Daerah Istimewa Riau. Bentuk daerah istimewa menjadi alternatif tak terelakkan agar diversifikasi ekonomi, keadilan lingkungan, pembangunan infrastruktur dan SDM lokal tercapai.

Tulisan: Vanessa Angelyn; Fatur Alam; Afandi Aziz Muslim; Dr. Rosmalinda, S.H., LLM.s

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru