Tiga Kali Dipanggil Tak Datang, Jaksa Tangkap Wanita Tua Penguasa Aset PT. KAI Senilai Rp. 21,9 Miliar di Medan
Redaksi - Sabtu, 19 April 2025 14:51 WIB
Poto: Istimewa
Risma Siahaan tersangka penguasa aset PT. KAI.
drberita.id -Kejari Medan menangkap wanit tua Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp. 21,91 miliar.
"Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan M. Ali Rizza, Sabtu 19 April 2025.
Risma Siahaan diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT. KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan, yang tak sesuai ketentuan. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Risma Siahaan.
Ali Rizza mengatakan telah memanggil
tersangka Risma Siahaan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan. Namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan.
"Kita menerima informasi tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujarnya.
Bersama Poliso dan Kepala Lingkungan (Kepling), Tim Pidsus Kejari Medan bergerak menuju lokasi kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.
Kepada tersangka, Ali Rizza membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam. Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukan tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan. Namun, ketika diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
"Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA, dan mendapatkan tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB," kata Ali Rizza.
Penetapan status tersangka terhadap
Risma Siahaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional.
"Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum," sebut Ali Rizza.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pertama di Indonesia, Bank Sumut–Pemko Medan Luncurkan Inovasi QRESTO di Restoran Mewah
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Komentar