Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu
Artam - Sabtu, 26 April 2025 13:17 WIB

Poto: Ilustrasi
Kantor Gubernur Sumut.
drberita.id -Tiga terdakwa perkara korupsi renovasi Mess Pemprov Sumut di Kabupaten Mandailing Natal, divonis pidana Penjara Waktu Tertentu. Putusan ini ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan pada 29 Agustus 2024.
"Benar, ekspos dari PN setiap perkara bisa dilihat di SIPP. Sidang digelar terbuka untuk umum," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Letkol Soni, Jumat 25 April 2025.
Letkol Soni menjelaskan ketiga terdakwa masing masing mendapatkan hukuman pidana 1 tahun penjara.
"Hari Kurniawan, Putus Tanggal Kamis, 29 Agustus 2024. Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun), subsider kurungan (1 Bulan), Subsider Denda Rp. 50.000.000,00," kata Letkol Soni.
Kemudian, Dian Halomoan Siregar, putus Kamis, 29 Agustus 2024,
Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun).
Pidana Tambahan (Menetapkan uang sejumlah Rp. 394.983.597 yang telah dititipkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 30 Januari 2024, sejumlah Rp. 200.000.000 Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 14 Maret 2024, sejumlah Rp. 100.000.000, Berita Acara Penitipan Uang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 20 Mei 2024, sejumlah Rp. 75.000.000, dan Berita Acara Penitipan Uang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 8 Juli 2024, sejumlah Rp. 20.000.000,00, disita oleh negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Subsider kurungan 1 bulan, subsider denda Rp. 50.000.000.
"Dan terakhir Dewi Warni, putus Kamis, 29 Agustus 2024 . Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun), subsider kurungan (1 Bulan), subsider denda Rp. 50.000.000," jelas Letkol Soni.
Perkara korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut ini diketahui bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp. 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SIA).
Anehnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat itu, bisa lepas dari jeratan pidana korupsi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia

PERMAK Apresiasi Kajari Batubara Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Dugaan Korupsi Perikanan Kelautan di Sumut Nguap, Proyek DED Lunas Dibayar Tapi Tidak Bisa Digunakan

GEMPET-SU Desak Kajatisu Tangkap Mantan Bupati Madina Terkait Kasus Korupsi Desa Digital

Alumni Indef School of Political Economy Dukung Hendri Yanto Sitorus Cegah Praktik Korupsi di Labura

Podcast Refly Harun Ungkap Dugaan Korupsi PLN Rp. 18 Triliun, IWO Minta Jaksa dan KPK Bertindak
Komentar