Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu
Artam - Sabtu, 26 April 2025 13:17 WIB
Poto: Ilustrasi
Kantor Gubernur Sumut.
drberita.id -Tiga terdakwa perkara korupsi renovasi Mess Pemprov Sumut di Kabupaten Mandailing Natal, divonis pidana Penjara Waktu Tertentu. Putusan ini ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan pada 29 Agustus 2024.
"Benar, ekspos dari PN setiap perkara bisa dilihat di SIPP. Sidang digelar terbuka untuk umum," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Letkol Soni, Jumat 25 April 2025.
Letkol Soni menjelaskan ketiga terdakwa masing masing mendapatkan hukuman pidana 1 tahun penjara.
"Hari Kurniawan, Putus Tanggal Kamis, 29 Agustus 2024. Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun), subsider kurungan (1 Bulan), Subsider Denda Rp. 50.000.000,00," kata Letkol Soni.
Kemudian, Dian Halomoan Siregar, putus Kamis, 29 Agustus 2024,
Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun).
Pidana Tambahan (Menetapkan uang sejumlah Rp. 394.983.597 yang telah dititipkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 30 Januari 2024, sejumlah Rp. 200.000.000 Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 14 Maret 2024, sejumlah Rp. 100.000.000, Berita Acara Penitipan Uang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 20 Mei 2024, sejumlah Rp. 75.000.000, dan Berita Acara Penitipan Uang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tanggal 8 Juli 2024, sejumlah Rp. 20.000.000,00, disita oleh negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Subsider kurungan 1 bulan, subsider denda Rp. 50.000.000.
"Dan terakhir Dewi Warni, putus Kamis, 29 Agustus 2024 . Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun), subsider kurungan (1 Bulan), subsider denda Rp. 50.000.000," jelas Letkol Soni.
Perkara korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut ini diketahui bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp. 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SIA).
Anehnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat itu, bisa lepas dari jeratan pidana korupsi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2025: KAMAK Ajak Masyarakat Perkuat Kejaksaan Berantas Korupsi di Sumut
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Azmi Hadly: Hakordia 2025 Bukan Sekedar Seremoni Tetapi Refleksi Melawan Pelaku Korupsi
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Narapidana Korupsi 2 Perkara Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Komentar