Vonis 6 Tahun Eldin Belum Adil, KPK Belum Jujur

- Sabtu, 13 Juni 2020 01:52 WIB
Vonis 6 Tahun Eldin Belum Adil, KPK Belum Jujur
Istimewa
Tengku Dzulmi Eldin, mantan Walikota Medan, Rabu 16 Oktober 2019 dibawa ke Kantor KPK.

drberita.id | Vonis 6 tahun yang diterima mantan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin dituding belum memeberikan rasa keadilan. KPK dinilai belum jujur mengungkap kasus suap ini.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PC PMII Kota Medan Rahmad Ritonga, Jumat 12 Juni 2020. Rahmad meminta agar KPK melanjutkan penyidikan kasus suap kepada tersangka lainnya.


"Vonis 6 tahun Eldin dan hak politiknya dicabut itu belum adil, KPK harus jujur. Tersangka lainnya kapan lagi diumumkan," ucap Rahmad.

Baca Juga: Polisi Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi MTQ Medan

Menurut Rahmad, kasus suap mantan Walikota Medan sempat memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pengusaha bernama Ayin dan Akbar Himawan Buchori yang kini menjadi anggota DPRD Sumut. Kedua orang ini pun sudah dicekal oleh KPK.

"Masih ingat kita Ayin dan Buchori diperiksa dan status cekal, KPK tidak mungkin lupa, ini harus dikembangkan," tegasnya.


Rahmad juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus suap mantan Walikota Medan ini ke anggota DPRD Medan periode 2014-2019.

"Saya yakin, KPK pasti mendapatkan keterangan itu, kepada siapa saja Eldin memberikan uang, selain menerima dari kepala OPD. Maknya kita minta KPK jujur, kembangkan juga suap yang dilakukan Eldin ke anggota dewan, modusnya hampir sama dengan kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho," tuturnya.

Baca Juga: Plt Walikota Medan Diperiksa Dugaan Korupsi MTQ

Diketahui, selain mantan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menangkap mantan Kepala Dinas PU Medan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokol Syamsul Fitri Siregar dalam OTT pada Rabu 16 Oktober 2019.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru