Waspada, Kembali Marak 'KPK Gadungan'

Poto: Istimewa
KPK Gadungan.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya pihak pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
Pihak 'KPK Gadungan' tersebut melakukannya dengan cara membuat surat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
Inspektur KPK Subroto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, 'KPK Gadungan' ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto dalam siaran pers, Jumat 15 Juli 2022.
Subroto juga meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK, yaitu dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
BACA JUGA:
Forum Aktifis 98 Pertanyakan Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi Terminal Amplas
Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," kata Subroto.
Menurut Subroto, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
"KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id," kata Subroto.
BACA JUGA:
PPNS KLHK Ardhi Yusuf: Kasus PT. SIPP Bisa Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis
Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak pihak yang membutuhkan secara cuma cuma (gratis). Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. "Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Komentar