Pemerintah Kurang Awas, Warga Padang Pulau Tewas di Kolam Bekas Galian C

- Rabu, 03 Juni 2020 23:27 WIB
Pemerintah Kurang Awas, Warga Padang Pulau Tewas di Kolam Bekas Galian C
Jalaluddin Sitorus
Mayat Rusman ditemukan di kolam bekas galian c di Desa Padang Pulau, Rabu 3 Juni 2020.

drberita.id | Sesosok mayat ditemukan tewas di kolam bekas galian c tanah putih di Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 3 Juni 2020.

Mayat tersebut ternyata bernama Rusman (50) Warga Dusun II, Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, yang sehariannya bekerja mencari brondolan buah sawit.

Sebelum tewas, Rusman diketahui, Selasa 2 Juni 2020, pencari mencari brondolan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Karena seharian tidak pulang, keluarganya pergi mencari.


Rusman akhirnya ditemukan mengapung di kolam bekas galian c tanah putih pertambangan kaolin, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Warga Sei Putih Barat Dapat Sembako 2.273 Paket

Kepala Desa Padang Pulau, Ahmad Rahan Simangunsong membenarkan warganya tewas di kolam bekas galian c tanah putih.

"Ia (mayat) meninggal saat sedang mencari brondolan buah sawit, diperkirakan saat korban melintas di areal lokasi bekas galian terpeleset dan masuk ke dalam kolam," ucap kepala desa.


Warga yang mengetahui Rusman tewas di kolam bekas galian c pun menyesalkan pihak pemerintah yang tidak bertanggung jawab atas adanya aktivitas galian c tanah putih di pertambangan kaolin.

Baca Juga: Jokowi dan Menkominfo Kalah di PTUN, Dihukum Bayar Rp 457 Ribu

"Sejatinya pemerintah kuras awas dalam hal ini, harusnya dari awal melakukan pengawasan dalam aktifitasnya, untuk menghindari dampak negatif kerusakan alam dan mahluk hidup sekitarnya, khususnya korban manusia," ungkap Bakti Marpaung.

Korban, kata Bakti, menjadi korban tenggelam di lokasi kolam sisa galian yang belum dilakukan reklamasi sekitar 4 bulan lalu beraktifitasnya.


"Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, ke depan kegiatan pertambangan yang akan beroperasi di wayah Kecamatan Bandar Pulau harus sesuai dengan standart operasional, jika tidak dindahkan mungkin warga akan menolak kegiatan pertambangan di daerah ini," tegasnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru