Soal Permendikbudristek Nomor 30 2021, Ini Kata Rektor USU
Dok USU.
Universitas Sumatera Utara.
drberita.id | Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.
"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Mury saat dimintai tanggapannya, Sabtu (13/11/2021) melalui rilis yang diterima drberita.id.
BACA JUGA:
Wagirin Arman Janji Penuhi Aspirasi Masyarakat Klambir 5 Kampung
Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang. "Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.
Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.
Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.
BACA JUGA:
MA Tolak Gugatan Kelompok KSP Moeldoko, Ini Tanggapan Ketum Partai Demokrat
"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
SHARE:
Editor
: Armand
Berita Terkait
Kata Bobby Nasution, Komunitas Lari Tidak Salah 100 Persen Masuk Stadion Teladan
Bobby Nasution Tunggu Keputusan AFF Kasih 2 Opsi Stadion Teladan, Laga Tanpa Penonton atau Venue Latihan Timnas
Pembumian Wawasan Kebangsaan dan Nilai Pancasila Secara Masif Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Gen Alpha
136 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan dari Gudang Penyimapanan Ilegal di Percut Sei Tuan
Korban Angin Puting Beliung di Deliserdang Dapat Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut
Komentar