Ombudsman Monitoring SMA Negeri 8 Medan Terkait Siswi Naik Kelas Bersyarat
Undang Dinas Pendidikan Sumut dan Inspektorat
Redaksi - Sabtu, 13 Juli 2024 09:39 WIB
Poto: Istimewa
Gedung SMA Negeri 8 Medan.
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari di SMAN 8 Medan dikarenakan ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari.
"Sebagaimana LAHP telah kami serahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Juli 2024. Salah satu tindakan korektifnya yakni menaikan Maulidza Sari ke Kelas XII. Mengingag 15 Juli 2024 merupakan hari serentak pertama kali masuk sekolah pada tahun ajaran baru," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 15 Juli 2024.
Menurut James, pihaknya juga telah menyurati Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, untuk hadir ke SMA Negeri 8 Medan disaat monitoring LAHP dilakukan, sesuai dengan yanh telah diberikan untuk menaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII.
"Mengingat 15 Juli 2024 semua satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah serentak memulai proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru, maka kita akan memonitoring terkait pelaksanaan LAHP yang telah diberikan ke SMA Negeri 8 Medan untuk menaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII," tegas James Panggabean.
Tindakan korektif LAHP Ombudsman terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari, lanjut James, Kepala SMA Negeri 8 Medan bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I telah membuat pertemuan dengan orangtua Maulidza Sari, dan pengawas sekolah terkait kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari.
Ombudsman menilai bahwa tindakan administrasi yang dilakukan Kepala SMA Negeri 8 Medan bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I untuk kenaikan kelas bersyarat sangat tidak tepat.
Mengingat kurikulum operasional satuan pendidikan belum dilakukan perbaikan dan belum tertatanya mekanisme kerja guru bimbingan jonseling SMA Negeri 8 Medan.
"Sehingga Ombudsman meminta agar dilakukan perbaikan terkait kesimpulan pertemuan dengan menghapuskan adanya kenaikan bersyarat," ujar James.
James Panggabean menyampaikan Ombudsman akan bersama-sama melihat pelaksanaan monitoring LAHP di SMA Negeri 8 Medan.
"Apakah Kepala SMA Negeri 8 Medan memiliki pemikiran yang jernih dalam melaksanakan LAHP yang telah diberikan. Terlebih kenaikan kelas bagi Maulidza Sari ke kelas XII pada 15 Juli 2024, yang merupakan hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru," terangnya.
"Jadi jangan kita lukai kembali psikologi seorang Maulidza Sari yang masih di bawah umur untuk menjalani proses pendidikan. Banyak langkah atau alternatif jika memang ditemukan kelalaian seorang peserta didik untuk diperbaiki," tutup James Panggabean.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Anggota Komisi 3 DPR RI Dikabarkan Datang ke SMA Negeri 8 Medan yang Sedang Diperiksa Jaksa
Ombudsman Temukan Siswa SD Negeri di Langkat Belajar Beralaskan Tikar
Ombudsman Minta Polda Sumut Turunkan Tim Selesaikan Kasus Video Anak Kadin
Ombudsman Ingatkan Haris Lubis Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMA Sederajat se Sumut
Walikota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Dapat 8 Tindakan Korektif dari Ombudsman
Orang Tua Bongkar Dugaan Pungli SMA Negeri 8 Medan, Anak Jadi Tinggal Kelas
Komentar