Peluang Dosen S2 Lebih Luas Naik Jabatan Lektor ke Lektor Kepala Tanpa Publikasi Scopus

Redaksi - Selasa, 14 Oktober 2025 22:32 WIB
Peluang Dosen S2 Lebih Luas Naik Jabatan Lektor ke Lektor Kepala Tanpa Publikasi Scopus
Poto: Istimewa
Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH MH CiArb CLA CCL CPMCP.
drberita.id -Dosen berpendidikan Magister (S2) kini memiliki peluang lebih luas untuk naik jabatan akademik dari Lektor ke Lektor Kepala tanpa publikasi Scopus.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH MH CiArb CLA CCL CPMCP dalam Webinar 1 on 1 Coaching Action Plan Naik Jabfung yang diselenggarakan Dunia Dosen selama dua hari, yakni Jumat 3 Oktober 2025, dan Jumat 10 Oktober 2025.

Tim Pejabat Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, ini menjelaskan ketentuan baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen.

"Kini dosen S2 bisa mengajukan kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala tanpa harus menggunakan Scopus. Cukup dengan jurnal terindeks Sinta 1 atau Sinta 2, serta BKD yang memenuhi minimal dua tahun atau empat semester," jelas Prof. Yasmirah.

Prof. Yasmirah juga menyebutkan kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para dosen, mengingat selama ini publikasi di jurnal bereputasi Scopus sering menjadi kendala.

"Aturan ini tentu menggembirakan, karena kita tahu Scopus itu sulit ditembus. Jadi ini kesempatan bagi dosen S2 untuk segera mempersiapkan diri," ujarnya.

Meski demikian, Prof. Yasmirah menambahkan aturan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan belum diketahui apakah akan diperpanjang.

Bagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala yang ingin naik ke jabatan Guru Besar, tetap dibutuhkan publikasi pada jurnal internasional bereputasi, yakni Scopus dengan SJR minimal 0,1 atau WOS dengan SJR minimal 0,05, serta masa kerja minimal sepuluh tahun.

"Untuk kenaikan ke Guru Besar, tetap harus menggunakan jurnal internasional bereputasi dengan SJR tertentu. Jadi jenjangnya jelas dan tetap menuntut kualitas akademik," tambahnya.

Prof. Yasmirah berharap, aturan baru ini dapat menjadi motivasi bagi para dosen untuk lebih semangat meningkatkan kinerja dan karier akademiknya.

"Saya berharap dosen-dosen bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik. Teruslah produktif dan semangat meningkatkan jabatan fungsional," ujarnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru