Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum

Sertipikat HPL Nomor 1, 2, dan 3
Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 10:15 WIB
Dosen USU Nilai HPL Pemko Medan di Kawasan Petisah Cacat Hukum
Muhammad Artan
Kantor Pemko Medan

drberita.id -Hak Pengelolahan Lahan (HPL) Pemko Medan di Kawasan Petisah seluas 40 hektare dinilai cacat hukum. Karena pengelolahannya sudah melampaui kewenangan yang diberikan.

Penilaian itu disampaikan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU Dr. Henry Sinaga kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Menurut Henry Sinaga, pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa salah satu sebab HPL dihapus adalah akibat dibatalkannya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (MenATR/BPN) dengan alasan cacat administrasi.

Sementara, dalam penjelasan Pasal 14 ditentukan bahwa, yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat kewenangan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP nomot 18 tahun 2021 dan penjelasannya itu, Sertipikat HPL Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, yang dipegang Pemerintah Kota Medan, tertelak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, seluas 40 hektare, telah memenuhi persyaratan hukum untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh MenATR/BPN, karena pelaksanaan kewenangan HPL Pemko Medan telah mengalami cacat hukum," sebut Henry.

Henry yang juga notaris menjelaskan, cacat hukum ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan hak sewa (SW) untuk jangka waktu 5 tahun di atas HPL yang dipegangnya tersebut.

Dikatakan Henry telah melampaui kewenangan karena PP 18 tahun 2021 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada pemegang HPL (termasuk Pemko Medan) untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memberikan HS untuk jangka waktu 5 tahun.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru