Pemko Medan Launching 5 Aplikasi, Ini Daftar Namanya

Urus PBG Hanya 10 Hari
Redaksi - Rabu, 11 September 2024 20:39 WIB
Pemko Medan Launching 5 Aplikasi, Ini Daftar Namanya
Poto: Istimewa
Walikota Medan Bobby Nasution Launching 5 Aplikasi.
drberita.id -Pemko Medan melaunching 5 aplikasi baru untuk memudahkan masyarakat mengurus izin dan berinvestasi. Inovasi terbaru ini dilaunching pada acara Medan Festival Kuliner, Kitchen Of Asia, di Lapangan Benteng, Medan, Selasa 10 September 2024.

Lima aplikasi tersebut, pertama yaitu Sempoa yang merupakan inovasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan Andy Mario Siregar.

Sempoa merupakan layanan digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi pemberian dana hibah, yang digunakan organisasi kemasyarakatan untuk mendaftarkan organisasi, hibah, serta melaporkan pertanggungjawaban penerima dana hibah dari Pemerintah Kota Medan.

Kemudian, Si Medan Pantas yang merupakan inovasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Nurbaiti Harahap. Aplikasi ini menyajikan informasi potensi investasi dan peluang bisnis di Kota Medan secara interaktif dalam peta digital.

Lalu, Peka yang merupakan inovasi dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Alexander Sinulingga.

Inovasi ini menyederhanakan Tim Profesi Ahli memangkas waktu proses persetujuan menjadi 10 hari, dan menambah tim verifikasi teknis untuk percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pak Damkar adalah inovasi dari Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan Muhammad Yunus. Pak Damkar adalah aplikasi pelaporan aktual kejadian kebakaran yang dapat digunakan masyarakat untuk melapor kepada petugas damkar.

Terakhir, Sipkomen adalah inovasi dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan
Yuda Pratiwi Setiawan. Aplikasi yang menggunakan teknologi augmented reality dan virtual reality ini menunjukan letak destinasi wisata, hotel, wisata kuliner, perjalanan wisata, ekonomi kreatif, dan kantor kantor pelayanan di Kota Medan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Alexander Sinulingga menjelaskan, lima aplikasi tersebut sudah berjalan. Tujuan untuk memangkas birokasi pengurusan PBG dari 28 hari menjadi 10 hari.

"Pengurusan PBG tetap sama melalui aplikasi. Inovasi ini untuk memangkas waktu pengurusan menjadi 10 hari, dengan catatan berkas sudah clean and clear," katanya.

Melalui aplikasi PBG, berkas yang masuk diperiksa secara manual. Dari sini terinfornasi dengan jelas berkas apa yang kurang kepada masyarakat pengurus.

"Jadi, setiap berkas yang masuk diperiksa secara manual. Dengan begitu diketahui berkas yang kurang lengkap dan sudah dari pengurusannya tersampaikan dengan baik. Selama ini banyak yang tidak tahu berkasnya tidak lengkap atau lainnya," kata Alexander.

Aplikasi tersebut menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan PBG selama ini. Ke depan pengurusan akan semakin cepat dan semakin mudah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap juga mengatakan aplikasi yang dibuat untuk memberikan informasi terkait peluang investasi di Kota Medan. Tidak hanya perusahaan milik pemerintah aaja, tapi swasta. Aplikasi juga dilengkapi dengan 10 bahasa, mulai dari Inggris, Perancis, Korea Selatan, dan lainnya.

"Aplikasi ini nantinya sistem online. Para pelaku UMK dan UMKM yang lolos verifikasi bisa menginput data perusahannya secara lengkap dan dikonektingkan dengan pihak luar. Jadi, pihak luar bisa mengetahui investasi apa yang cocok, dan apa yang dikerjasamakan," ungkapnya.

Untuk membantu pihak luar agar berinvestasi di Kota Medan, pihaknya akan melengkapi dengan data jumlah penduduk Kota Medan, PDRB Kota Medan, jumlah UMK, dan lainnya.

Dalam aplikasi tersebut pelaku UMKM yang lolos verifikasi harus mencantumkan nomor kontak yan bisa dihuhungi. Sehingga bisa daring atau online dengan pihak luar. "Kami berharap dengan aplikasi ini, banyak yang berinvestasi di Kota Medan. Sebab, terbuka untuk semua pihak," katanya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru