5 Penggiat Pemilu Datangi Kantor Bawaslu Sumut, Tanya Pembentukan Panwascam

- Jumat, 26 Agustus 2022 16:08 WIB
5 Penggiat Pemilu Datangi Kantor Bawaslu Sumut, Tanya Pembentukan Panwascam
Poto: Istimewa
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan bersama penggiat Pemilu.
drberita.id | Sebanyak lima elemen penggiat Pemilu mendatangi Kantor Bawaslu Sumut, Kamis 25 Agustus 2022. Kedatangan mereka tersebut untuk membahas pelaksanaan Pemilu 2024.

Kelimana elemen, yaitu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Pemilih Indonesia (TEPI), dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI).

Direktur Eksekutif JaDI Nazir Salim Manik mengatakan kehadiran penggiat Pemilu ke Kantor Bawaslu Sumut untuk berdiskusi tentang penyelenggaraan Pemilu. Penggiat Pemilu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang membutuhkan informasi benar dari sumber resmi.
"Kami berharap Bawaslu Sumut menjadi rumah diskusi bagi pemantau. Menjadi sumber informasi perkembangan dan peraturan pelaksanaan Pemilu," kata Nazir.
Informasi pemilu merupakan isu penting saat ini, yang menyebar cepat melalui berbagai media sosial sehingga membutuhkan penjelasan dari lembaga resmi. Nazir mencontohkan perlunya penjelasan jadwal pembentukan panitia pengawas tingkat kecamatan yang menyebar melalui grup grup whatsapp.
BACA JUGA:
Yusuf Tambunan Minta Kader PD di Sumut Jangan Jadi Broker Proyek
Memurut Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, kerjasama dengan berbagai pihak merupakan langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi strategi dalam pengawasan Pemilu. Penggiat pemilu yang berperan menjadi pemantau merupakan bentuk partisipasi masyarakat mengawasi setiap tahapan pemilu.

“Kami sangat senang atas kunjungan kawan kawan penggiat pemilu. Kami mendorong agar penggiat pemilu menjadi pemantau dan menjadi mitra Bawaslu dalam mengawal tahapan Pemilu di Sumut," katanya didamping anggota Marwan dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut Batara AP Tampubolon.
[adaense]
Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Bawaslu Sumut dan Bawaslu kabupaten/kota telah membuka posko pengaduan. Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, akan tetapi namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat melapor ke Bawaslu Sumut, dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:
Hasbil, Putra Air Joman Siap Maju ke Senayan
"Laporkan dengan data lengkap, kami akan sampaikan saran perbaikan kepada KPU. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka akan diproses menjadi dugaan pelanggaran," katanya.

Syafrida mematikan belum ada pendaftaran calon panitia pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan, namun saat ini masih dalam pembahasan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru