Pilkda Serentak 2020

Hamdan Noor: Bawaslu jangan salah kapra

- Jumat, 17 Januari 2020 21:19 WIB
Hamdan Noor: Bawaslu jangan salah kapra
drberita/istimewa
Pengamat Sosial Masyrakat Hamdan Noor Manik
DRberita | Pengamat Sosial Masyarakat Hamdan Noor Manik menilai, tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membentuk Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dalam menyambut pesta demokrasi kepala daerah tahun 2020 ini sangat bertentangan dengan undang undang.

"Panwascam dibentuk oleh Bawaslu yang notabene tidak ada satu kalimat pun tertulis di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 18 yang menyebutkan pengawasan dilakukan oleh Panwasli bukan Bawaslu," kata Hamdan Noor Manik dalam keterangan persnya, Jumat 17 Januari 2020.

"Saran kita, Bawaslu jangan salah kapra dalam bertindak. Ada undang undang yang mengatur pengawas untuk pilkada," sambungnya.

Menurut Hamndan Noor, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kata Hamdan Noor, harus dibentuk Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslih).

"Pembentukannya ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi yang bersifat ed hock dan berjumlah tiga orang setiap kabupaten kota," kata Hamdan Noor.

Kemdian, lanjut Hamdan Noor, Panwaslih membuat permohonan dan hibah Pilkada kepada kepala Daerah yang akan ikut Pilkada sebagai dana pengawasan pelaksanaan Pilkada.

Selanjutnya Panwaslih melakukan rekrutmen Panwascam di setiap kecamatan yang ada di daerah yang melaksanakan pilkada.

"Akan tetapi realitanya Panwaslih tidak dibentuk, malah yang dibentuk adalah panwascam. Ini sudah menyalahi dan sangat bertentangan dengan undang undang," kata Hamdan Noor. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru