Dukcapil Dilarang Serahkan DP4 ke KPU Daerah
drberita.id | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kota dilarang menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU Daerah (KPUD). Penyerahan DP4 menjadi kewenangan Kemendagri.
"Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers, Kamis 11 Juni 2020.
Dokumen DP4 secara resmi telah diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ketua KPU RI Arief Budiman dan disaksikan Ketua Bawaslu Abhan pada 23 Januari 2020 lalu. Sebelum tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 pada bulan berikutnya, Maret. DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Baca Juga: KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK
Zudan menjelaskan, tugas Dukcapil Kabupaten Kota ialah membantu KPU Daerah melakukan pemutakhiran berkelanjutan. Pemutakhiran yang dimaksud seperti mendata penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah.
Dukungan ini diberikan oleh Dukcapil kepada KPU Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan pilkada. Sementara, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama saja. Karena seluruh KPU Daerah sudah diberi password oleh Dukcapil pusat untuk bisa langsung mengecek NIK penduduk tersebut," jelas Zudan.
Baca Juga: Bacalon Walikota Medan Hadiri Silaturahim Idul Fitri AMIR dan PCNU
Ia mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi diminta lebih proaktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan baik.
Selain itu, lanjut Zudan, Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan DP4 tambahan. Kemndagri akan memutakhirkan pemilih pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun dalam DP4 tambahan tersebut.
Ada kabupaten/kota yang tidak berpilkada tetap dilakukan pemutakhiran data karena provinsinya melaksanakan pemilihan gubernur. Sementara, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan menggelar pilkada serentak 2020.
"Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru," kata Zudan.
Baca Juga: DPP Golkar Tugaskan Walikota Syahrial Sukseskan Pilkada Kota Tangjungbalai
Waktu pemungutan suara dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020 bergeser dari jadwal semula, 23 September 2020 akibat pandemi virus Conor (Covid-19). Untuk itu, Kemendagri melakukan pemutakhiran data terhadap potensi penambahan pemilih dari warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak memilih pada Pilkada 2020.
(art/drb)
Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai
Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan
Petugas KPPS Datangi Pemilih Lansia
RBS Berharap Jaksa Agung Tertibkan Jajaran Kejaksaan Negeri di Pilkada Serentak Sumut
Blok Sumut Ingatkan Kejaksaan Untuk Netral di Pilkada Serentak