8 Pemda di Sumut Zona Merah

- Rabu, 29 Desember 2021 23:49 WIB
8 Pemda di Sumut Zona Merah
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara yang dinilai atau disurvei Ombudsman RI, delapan di antaranya meraih predikat zona merah atau kepatuhan rendah.
"Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut," kata Abyadi Siregar menjawab wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap Pemda se Sumut, Rabu 29 Desember 2021.
BACA JUGA:
8 Tahun DPO, Harmes Joni Ketangkap di Banda Aceh
Ke delapan Pemda yang meraih predikat zona merah atau kepatuhan rendah itu adalah Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara 46,54, Toba 45,51, Padang Lawas 44,97, Padang Lawas Utara 41,75, Tapanuli Tengah 40,93, Sibolga 34,08, dan Nias 32,60.

"Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah," kata Abyadi.
Sementara itu, 18 Pemda lainnya meraih predikat zona kuning atua kepatuhan sedang. Layanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Ke 18 Pemda yang meraih predikat zona kuning yaitu Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara 79,34, Serdang Bedagai 77,03, Pemprov Sumut 74,68, Asahan 69,69, Padangsidimpuan 69,53, Karo 68,62, Samosir 66,96, Gunungsitoli 66,84, Tanjungbalai 63,42, Binjai 62,12, Pakpak Bharat 61,75.

"Kemudian, Simalungun 61,53, Nias Utara 59,77, Mandailing Natal 59,53, Labuhanbatu Selatan 53,45, Labuhanbatu 51,58, dan Nias Barat 51,46," katanya.
BACA JUGA:
Kado Akhir Tahun Partai Demokrat, PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko ke Menkumham
Abyadi menjelaskan, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik. Setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar layanan publik.
"Ini sangat tegas diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegasnya.

Karena itu, lanjut Abyadi, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

"Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk," katanya.
BACA JUGA:
Raja Makayasa Laporkan Bupati dan Wakil Bupati Palas ke KPK
Abyadi pun mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning dan zona merah dalam survei atau penilaian Ombudsman RI, agar terus memperbaiki penyelenggaraan layanannya.
"Ombudsman RI Perwakilansiap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru