Beban APBN Khusus DAK Gaji ke Pemprovsu Berkurang

- Minggu, 26 Januari 2020 02:12 WIB
Beban APBN Khusus DAK Gaji ke Pemprovsu Berkurang
drberita/istimewa
Kantor Gubernur Sumatera Utara
DRberita | Sebanyak 1.196 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) pensiun pada tahun 2020 ini. Sementara 5 orang pensiun dini pada tahun 2019.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Damar Wulan mengatakan, jumlah ASN yang pensiun tersebut dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

"Sementara formasi calon ASN tahun ini (2020) sebanyak 306 orang," kata Damar Wulan di kantornya, Jumat 24 Januari 2020.   

"Yang pensiun dini ada 5 orang. Tahun ini belum ada, itu tahun 2019 kemarin," sambungnya.

Dari perbandingan jumlah ASN yang pensiun dengan formasi yang dibutuhkan, beban keuangan APBN khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemprovsu untuk gaji dipasti berkurang. Namun Damar Wulan tidak mengetahui jumlah beban APBN yang berkurang tersebut.

"Yang tahu jumlahnya itu BPKAD, kalau beban APBD bukan dari ASN tetapi dari honor di masing-masing OPD. Lain lagi dengan outsourcing, itu kan pakai kontrak dan ditenderkan," kata Damar.

Diketahui, 1.196 ASN Pemprovsu yang pensiun tahun 2020 ini, paling banyak dari Dinas Pendidikan Sumut 591 orang, diikuti Dinas Kehutanan 90 orang, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang 51 orang, Dinas Kesehatan 49 orang, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 48 orang.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 40 orang, Dinas Sosial 38 orang, BP2RD 33 orang, Dinas BMBK 28 orang, Dinas Tenaga Kerja 22 orang, Dinas Perhubungan 18 orang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 13 orang, Dinas Kominfo 12 orang.

Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas PKP masing-masing 10 orang. Inspektorat dan Biro Umum masing-masing 8 orang. Bappeda, DKP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip masing-masing 7 orang.

BPSDM, Bakesbang Polinmas, Sekretariat DPRD masing-masing 6 orang. BKD dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan masing-masing 5 orang. BPBD, BPKAD, Dispora, DLH, Dinas PMD, Biro Pemerintahan, Biro Sostra dan RS Haji Medan masing-masing 4 orang.

RS Jiwa, Satpol PP, Biro Perekonomian, DP2KB, DP3A masing-masing 3 orang. Badan Penghubung dan Biro Otda masing-masing 2 orang. Biro Humas, Biro Pembangunan, Biro Organisasi, Dukcapil dan Balitbang masing-masing 1 orang. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru