Indonesia Bebaskan Wartawan Mongabay asal AS

Artam - Minggu, 26 Januari 2020 00:35 WIB
Indonesia Bebaskan Wartawan Mongabay asal AS
drberita/istimewa
Philips Jacobsen
DRberita | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membebaskan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat (AS) Philips Jacobsen setelah sempat ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan. Philips Jacobson yang di Palangkaraya itu yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian, kemarin saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera dibebaskan. Tidak usah ditahan, diteliti saja apa ada tindak pidana tertentu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu 25 Januari 2020.

Mahfud mengatakan deportasi ke negara asal bisa jadi penyelesaian masalah keimigrasian bagi wartawan asing, seperti izin tinggal yang lewat batas waktu dan meliput dengan visa kunjungan. Mantan menteri pertahanan ini menyatakan tidak ingin masalah penahanan Philips menjadi masalah yang dibesar-besarkan.

Sebelumnya, Philips Jacobsen ditahan di Penjara Kelas II A Palangkaraya sejak 21 Januari atas alasan visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.

Kejadian bermula ketika Philip datang ke Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay di Palangkaraya, terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat.

Tiga hari kemudian, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, visa dan paspor Philips ditahan oleh imigrasi.

LBH Palangkaraya menyebut penahanan Philips berlarut-larut dan berbeda dari kasus jurnalis asing lain yang dideportasi hanya dalam waktu seminggu saat menyalahgunakan visa kunjungan.

Diketahui Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang, yaitu menteri atau perwakilan RI.

Pada Jumat 24 Januari 2020 lalu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph. R Donovan, sempat mendatangi Kantor Menkopolhukam dan membahas penahanan Phillips Jacobsen dengan Mahfud MD. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru