KNPI Minta Walikota Medan Perluas Kecamatan Medan Denai Untuk Akses Kualanamu
Artam - Rabu, 17 Juli 2019 01:01 WIB
drberita/istimewa
Ketua KNPI Medan Denai Wan Agus Yahya.
DINAMIKARAKYAT - Ketua KNPI Kecamatan Medan Denai Wan Agus Yahya menilai Kecamatan Medan Denai sangat pantas daerahnya untuk diperluas. Menimbang letak geografis Kecamatan Medan Denai saat ini sangat strategis dengan keberadaan Bandara Internasional Kualanamu.
"Kita sangat berharap kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin merespon apa yang kita maksud. Perluasan daerah perbatasan ini sangat menguntungkan secara ekonomi bagi masyarakat, plus bagi investor yang ingin berinvestasi," ujar Wan Agus Yahya di Warung Mie Aceh Titi Denai, Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Agus, Pemko Medan sangat berpeluang untuk melakukan perluasan daerah ini dengan beralaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 1973 tentang perluasan daerah kota madya.
"Jika Eldin mau, kita sangat yakin pemerintah pusat akan mau memfasilitasi perluasan daerah di Kecamatan Medan Denai, ini dengan Kabupaten Deliserdang. Ini sangat menguntungkan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," sebutnya.
Kecamatan Medan Denai, lanjut Agus, merupakan salah satu jalur terdekat yang digunakan warga Kota Medan yang ingin berangkat ke Bandara Kualanamu. Sangat banyak warga dengan mobilnya melintasi Jalan Denai untuk cepat sampai ke Bandara Kualanamu.
"Setiap dini hari, banyak saya melihat mobil pribadi melintas dari Jalan Denai via Jalan Datuk Kabu, karena jarak tempuhnya yang lebih dekat ke bandara. Saya menilai ini menjadi jalur altenatif bagi warga yang ingin cepat sampai ke bandara. Lebih tepatnya kalau saya katakan, Kecamatan Medan Denai ini adalah pintu gerbang Kota Medan menuju bandara kualanamu," terangnya.
Kader Pemuda Pancasila (PP) ini sangat berharap apa yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kota Medan.
"Kita sangat berharap kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin merespon apa yang kita maksud. Perluasan daerah perbatasan ini sangat menguntungkan secara ekonomi bagi masyarakat, plus bagi investor yang ingin berinvestasi," ujar Wan Agus Yahya di Warung Mie Aceh Titi Denai, Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Agus, Pemko Medan sangat berpeluang untuk melakukan perluasan daerah ini dengan beralaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 1973 tentang perluasan daerah kota madya.
"Jika Eldin mau, kita sangat yakin pemerintah pusat akan mau memfasilitasi perluasan daerah di Kecamatan Medan Denai, ini dengan Kabupaten Deliserdang. Ini sangat menguntungkan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," sebutnya.
Kecamatan Medan Denai, lanjut Agus, merupakan salah satu jalur terdekat yang digunakan warga Kota Medan yang ingin berangkat ke Bandara Kualanamu. Sangat banyak warga dengan mobilnya melintasi Jalan Denai untuk cepat sampai ke Bandara Kualanamu.
"Setiap dini hari, banyak saya melihat mobil pribadi melintas dari Jalan Denai via Jalan Datuk Kabu, karena jarak tempuhnya yang lebih dekat ke bandara. Saya menilai ini menjadi jalur altenatif bagi warga yang ingin cepat sampai ke bandara. Lebih tepatnya kalau saya katakan, Kecamatan Medan Denai ini adalah pintu gerbang Kota Medan menuju bandara kualanamu," terangnya.
Kader Pemuda Pancasila (PP) ini sangat berharap apa yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kota Medan.
"Ini harapan kita bersama, khususnya warga Kecamatan Medan Denai. Jika ini terkabulkan, saya yakin perekonomian warga di kecamatan ini akan meningkat, sejalan dengan peningkatan pebangunan di daerah ini," tutupnya. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan
Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis
Anggota DPRD Dorong Walikota Medan Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Pos Siskamling
GPA Minta Tito Karnavian Tindak Tegas Walikota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Presiden Resmikan 1.061 KDMP
Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Medan Rp. 4,9 Miliar, Rahmad Ritonga: Kita Jadi Curiga
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar