Pemerintah Pusat Instruksikan Tutup Paksa Lokasi Hiburan Malam
Artam - Rabu, 18 Maret 2020 10:02 WIB
istimewa
Razia lokasi hiburan malam.
DRberita | Satuan Gabungan Khusus (Satgas) Covid-19 Kabupaten Purwakarta menindak tegas tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi Corona. Petugas menutup paksa tempat hiburan tersebut.
Penyisiran dilakukan puluhan petugas Satgasus Covid-19 di malam hari. Hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
"Sesuai surat edaran dari pusat, provinsi maupun bupati untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang. Malam ini kita lakukan penertiban di tempat hiburan malam atau diskotik," ujar Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana usai melakukan penyisiran di THM, Rabu 18 Maret 2020 dini hari.
Sejumlah pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam kocar kacir ketika puluhan personil Satgasus Covid-19 dari pihak Pemkab Purwakarta, TNI, Polri Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Dan Dinas Penanggulangan Bencana, menyisir ke tempat hiburan malam tersebut.
Pasalnya tempat hiburan malam ini masih membandel dengan tetap beroperasi membuka dan menerima pengunjung. Petugas lalu menggeledah semua ruangan dan membubarkan paksa pengunjung yang tengah bernyanyi di ruangan tersebut.
Ketua tim Satgasus Covid-19, Iyus mengaku memimpin penertiban dan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang masih membandel. Menurutnya hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Tadi ada yang masih membandel dan langsung kita tutup di inul vista terus yang di sadang dan yang ini bukan Cuma sampai maret, karena ini belum memiliki izin maka penutupan ini sampai dia memiliki izin," ungkapnya.
Penyisiran dilakukan puluhan petugas Satgasus Covid-19 di malam hari. Hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
"Sesuai surat edaran dari pusat, provinsi maupun bupati untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang. Malam ini kita lakukan penertiban di tempat hiburan malam atau diskotik," ujar Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana usai melakukan penyisiran di THM, Rabu 18 Maret 2020 dini hari.
Sejumlah pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam kocar kacir ketika puluhan personil Satgasus Covid-19 dari pihak Pemkab Purwakarta, TNI, Polri Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Dan Dinas Penanggulangan Bencana, menyisir ke tempat hiburan malam tersebut.
Pasalnya tempat hiburan malam ini masih membandel dengan tetap beroperasi membuka dan menerima pengunjung. Petugas lalu menggeledah semua ruangan dan membubarkan paksa pengunjung yang tengah bernyanyi di ruangan tersebut.
Ketua tim Satgasus Covid-19, Iyus mengaku memimpin penertiban dan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang masih membandel. Menurutnya hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Tadi ada yang masih membandel dan langsung kita tutup di inul vista terus yang di sadang dan yang ini bukan Cuma sampai maret, karena ini belum memiliki izin maka penutupan ini sampai dia memiliki izin," ungkapnya.
Pihaknya pun akan mencabut izin operasionalnya, jika tempat hiburan malam masih membandel setelah penertiban ini. Dalam surat edaran, terhitung sejak tanggal 17 Maret hingga tanggal 31 Maret 2020, segala aktivitas baik yang dapat mengundang banyak orang untuk ditiadakan, demi keamanan, kenyamanan dan meminimalisir penyebaran virus. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: detikcom
Tags
Berita Terkait
Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Sumut Tahan dr. Aris dan Ferdinand Kasus Korupsi Covid-19
Juru Parkir Jadi Kuasa Direktur Korupsi Covid-19 Sumut
Kesepakatan Korupsi Covid-19 Sumut Berawal dari Pertemuan di Cafe Wak Noer
Bobby Belum Keluarkan SE Jam Operasional Lokasi Hiburan Malam di Bulan Ramadhan
Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja
Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB
Komentar