Babak Baru Gugatan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Sikap Pejabat Dipertanyakan

Redaksi - Jumat, 18 April 2025 16:32 WIB
Babak Baru Gugatan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Sikap Pejabat Dipertanyakan
Poto: Istimewa
Laoangan Merdeka Medan.
drberita.id -Perjuangan Tim 7 Medan Menggugat untuk menyelamatkan sejarah tak pernah surut di tengah hiruk pikuk pembangunan kota. Mereka kembali menyuarakan Lapangan Merdeka Medam sebagai Cagar Budaya Nasional.

Langkah hukum terbaru Tim 7 dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Gugatan yang diajukan sebagai citizen lawsuit ini, berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya nilai sejarah dan identitas Kota Medan jika Lapangan Merdeka tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

"Sejak awal 2024, Tim 7 bersama koalisi masyarakat sipil telah mengupayakan agar lapangan ikonik di jantung Kota Medan ini diakui secara nasional sebagai situs sejarah penting, sejajar dengan tujuh lapangan lainnya di provinsi awal merdeka Republik Indonesia," ujar Kuasa Hukum Tim 7, Dr Redyanto Sidi, MH didampingi anggota tim, Ramadianto, SH, Jumat 18 April 2025.

Diakuinya perjuangan tersebut tidak berjalan mulus. Gugatan mereka sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan 'tidak dapat diterima', dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Maret lalu.

Tim 7 akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 3 Maret 2025, dan telah menyerahkan memori kasasi secara e-court pada 17 Maret 2025.

Redyanto menyebut gugatan tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi bentuk perlawanan terhadap pembiaran sejarah. Ia mempertanyakan mengapa pihak tergugat, termasuk Mendikbudristek, Gubernur Sumatera Utara, dan Walikota Medan tidak menunjukan itikad baik menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional, padahal itu merupakan kewajiban hukum.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru