Buruh Sumut Tak Mau Lagi Pilih Edy Rahmayadi di Pilgub 2024

Tak Berpihak ke Buruh dan Masyarakat
Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 08:52 WIB
Buruh Sumut Tak Mau Lagi Pilih Edy Rahmayadi di Pilgub 2024
Poto: Istimewa
Willy Agus Utomo orasi di atas mobil komando.
drberita.id -Buruh di Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan Omnibuslaw, Undang Undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Edy Rahmayadi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Pada orasinya, Willy Agus Utomo yang merupakan Ketua Eksekutif Partai Buruh Sumatera Utara mengatakan buruh di Sumatera Utara tidak akan mau memilih Edy Rahmayadi lagi menjadi Gubernur Sumatera Utara pada Pilgub yang akan digelar tahun depan 2024.

"Kami kecewa, karena Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumatera Utara tidak pernah hadir pada aksi aksi buruh di depan kantornya. Selain itu Edy Rahmayadi juga merupakan penentu kebijakan upah murah di Sumatera Utara. Kami tidak akan pilih Edy Rahmayadi kembali menjadi Gubernur karena tidak berpihak kepada buruh dan rakyat kecil," cetus Willy dari atas mobil komando.

Selain mengkritik Edy Rahmayadi, Willy juga menyampaikan tuntutan aksi buruh atas penolakan Undang Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023.

"Kami berharap dapat berdelegasi dengan Gubernur ataupun yang mewakili untuk menyampaikan tuntutan kami pada aksi hari ini. Adapun tuntutan kami di antaranya Cabut Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023, Cabut Undang Undang Kesehatan, Tetapkan UMP, UMK sebesar 15% untuk tahun 2023, Hapus Presidential Thresshold 20%, Wujudkan Jaminan Sosial seumur hidup dan tuntutan daerah lainnya," jelas Willy.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa Buruh Sumatera Utara ini merupakan aksi yang digelar serentak secara nasional oleh Partai Buruh dengan tuntutan yang sama.

Di Sumatera Utara sendiri, aksi diikuti oleh ribuan buruh yang merupakan perwakilan dari partai buruh yang berada di kabupaten dan kota, juga bersamaan dengan aksi aliansi serikat buruh se Sumatera Utara dengan tuntutan yang sama yaitu penolakan terhadap Undang Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 atau yang biasa disebut Omnibuslaw.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru