Dinas Perhubungan Sudah Tindaklanjuti LAHP Ombudsman Sumut
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
drberita.id | Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti saran dari laporan akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakikan Sumut terkait trayek.
"Sudah. ​​Menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tanggal 18 Agustus 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera sudah melayangkan surat tertanggal 3 September 2021," jawab Kadis Perhubungan Provinsi Sumut Alfi Syahrizal melalui pesan whatsapp, Selasa 6 September 2021.
BACA JUGA:
Polda Sumut Segera Tindaklanjuti Dugaan Suap LKPJ Walikota Padangsidimpuan
Menurut Alfi, ada lintasan yang sebelumnya merupakan lintasan di Kota Medan menjadi lintasan antar kabupaten/kota sebagaimana halnya perubahan baki menjadi perkotaan.
"Trayek yang melayani trayek dalam Kota Medan sebelumnya melintas ke kabupaten/kota. Dalam perubahan itu Pemko Medan tidak berhenti operasional pasca diterbitkannya izin angkutan perkotaan oleh pemerintah provinsi," katanya.
BACA JUGA:
Masjid Tanpa Listrik di Kabupaten Karo Dapat Bantuan Genset dari DDW
Hal ini, menurut Alfi, karena belum adanya pemberitahuan dari pihak operator. Untuk itu, Alfi, operator harus melanjutkan Pemko pihak Medan untuk menghentikan operasional trayek yang dimaksud.
"Ini sebagai tidak lanjut korektif atas LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dishub Sumut Bentuk Tim Survei 3 Jalur Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri
Banyak Tagline Negatif, Ombudsman Beri Penilain ke Polda Sumut
Ombudsman RI: 16 Pemda Zona Hijau, 13 Zona Kuning dan 5 Zona Merah di Sumut
Ditegur Gubsu, Kabir Bedi Datangi Kepala Ombudsman Sumut
Ombudsman Protes Seleksi Penerimaan Karyawan PDAM Tirtanadi Tidak Profesional
Abyadi Siregar Kecewa Wakil Walikota Medan Tak Datang Diundang
Komentar