DPR dan Pemerintah Sudah Sepakat Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tahun 2025
Redaksi - Selasa, 09 September 2025 16:44 WIB
Poto: Istimewa
RUU Perampasan Aset koruptor
drberita.id -Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan rancangan undang undang (RUU) Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. RUU Perampasan Aset tersebut menjadi usulan inisiatif DPR RI.
"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan ke 3. RUU tentang Kawasan Industri," ucap Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR sudah tidak ada lagi perdebatan di publik.
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih," ujar Supratman dalam rapat.
Supratman mengatakan pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR secara bersama dan intensif.
"Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ucapnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan
Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Langkat Jadi Momentum Pembenahan Institusi Polri
Anggota DPRD Medan Minta Rico Waas Evaluasi Camat Junedi yang Bertindak Menyimpang
Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut
Tindakan Arogan Anggota DPRD Provinsi Sumut ke Jurnalis Dikecam Keras, KKJ: Itu Pidana Penjara 2 Tahun
Komentar