Anggota DPRD Medan Minta Rico Waas Evaluasi Camat Junedi yang Bertindak Menyimpang
drberita.id -Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution mengecam tindakan menyimpang Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dalam proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang bertentangan dengan peraturan.
"Camat Medan Helvetia telah bertindak semaunya dalam proses seleksi Kepling 10 Kelurahan Dwikora, di mana calon yang terpilih justru tidak memenuhi ambang batas penilaian sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Edwin.
"Ini bentuk penyimpangan administrasi dan pelecehan terhadap aturan. Camat Medan Helvetia harus segera dievaluasi, bahkan dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya, akhir pekan.
Politisi PAN ini menegaskan tindakan Camat Junedi jelas melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Edwin Sugesti mendesak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak tutup mata atas perilaku bawahannya.
"Walikota Medan jangan membiarkan tindakan semena-mena seperti ini. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan," serunya.
Rico Waas: Keuangan Pemko Medan Sehat, Tidak Ada Utang Jangka Panjang Bebani APBD
Komisi III DPRD Medan Minta PLN Beri Kepastian Kompensasi atas Dampak Blackout
Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan
Ketua DPRD Medan Kecewa Sama Gubernur Sumut, Jadi Batal Undangan ke Republik Rakyat Tiongkok
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang