Anggota DPRD Medan Minta Rico Waas Evaluasi Camat Junedi yang Bertindak Menyimpang
drberita.id -Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution mengecam tindakan menyimpang Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dalam proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang bertentangan dengan peraturan.
"Camat Medan Helvetia telah bertindak semaunya dalam proses seleksi Kepling 10 Kelurahan Dwikora, di mana calon yang terpilih justru tidak memenuhi ambang batas penilaian sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Edwin.
"Ini bentuk penyimpangan administrasi dan pelecehan terhadap aturan. Camat Medan Helvetia harus segera dievaluasi, bahkan dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya, akhir pekan.
Politisi PAN ini menegaskan tindakan Camat Junedi jelas melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Edwin Sugesti mendesak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak tutup mata atas perilaku bawahannya.
"Walikota Medan jangan membiarkan tindakan semena-mena seperti ini. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan," serunya.
Protes Tanah Diserobot Pemkab Langkat, Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring Makan Bersama di Kantor Camat
Anggota DPRD Medan Respon Aksi GMNI: Pintu Gerbang Rusak dari Uang Rakyat
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
Camat Medan Kota Luruskan RTH Jalan Turi Jadi Lokasi TPS Sementara Sambut Piala AFF U19