DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 00:14 WIB
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Poto: Istimewa
Becak Sampah.
drberita.id -Pemerintah Kota Medan diminta menganggarkan pembelian 2001 unit becak untuk mengatasi masalah sampah yang belum teratasi di tengah permukiman warga.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor dalam rapat evaluasi anggaran triwulan 4 bersama OPD terkait.

Menurut Tumanggor keterbatasan armada pengangkut sampah masih menjadi penyebab utama menumpuknya di sejumlah wilayah.

"Armada pengangkut sampah belum mampu menjangkau seluruh kawasan, terutama daerah sempit dan padat penduduk," kata Antonius, pada Senin, 5 Januari 2026.

Tumanggor pun menyampaikan idealnya untuk masing masing lingkungan ada satu unit becak sampah, sesuai dengan 2001 jumlah lingkungan di Kota Medan.

Becak sampah pun menjadi solusi masalah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara. Penguatan armada ini perlu dibuat seiring dengan rencana pengelolaan sampah terpadu di Kota Medan.

Antonius juga menyinggung kerja sama Pemko Medan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy. Kesiapan sistem pengangkutan sampah menjadi faktor krusial agar program tersebut berjalan optimal.

"Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan dengan baik," ujarnya.

Pemerintah Kota Medan pun diminta untuk memperhatikan ketersediaan anggaran bahan bakar dan perawatan becak sampah di kecamatan dan kelurahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melvi Malrabayana menjelaskan bahwa Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan menghasilkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) pada 2027-2028.

Menurut Melvi, Kota Medan menghasilkan sampah sekira 1.700 hingga 1.800 ton per harinya. Jumlah tersebut dinilai telah mencukupi bahan baku pembangkit listrik, apalagi jika digabung dengan pasokan dari Kabupaten Deliserdang.

Pemko Medan pun telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung lokasi pembuangan sampah. Armada pengangkutan ke lokasi pengolahan sampah pun direncanakan berjalan di April 2026, setelah tahap pematangan lahan selesai.

"Pengadaan armada pengangkut sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sementara operasional dan perawatan menjadi tanggung jawab pihak kecamatan," jelas Melvi Malrabayana.

Sebelumnya, pengadaan becak sampah pernah lakukan Pemko Medan dan kabarnya bermasalah sampai diperiksa aparat penehak hukum (APH). Namun kelanjutan pemeriksaan tersebut tidak ada lagi kelanjutannya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru