DPRD Sumut Ungkap Temuan BPK Rp 70 Miliar Lebih, Pengamat Sarankan Audit Infestigative

- Sabtu, 26 Juni 2021 14:41 WIB
DPRD Sumut Ungkap Temuan BPK Rp 70 Miliar Lebih, Pengamat Sarankan Audit Infestigative
Foto: Istimewa
Elfanda Ananda
drberita.id | Soal temuan BPK RI lebih dari Rp 70 miliar dana Covid-19 tahun 2020 dan prestasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprovsu selama tujuh tahun berturut-turut telah tercederai oleh ditemukan delapan poin laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda mengatakan selain telah mencederai predikat WTP yang sudah diperoleh, juga mencederai hati masyarakat Sumatera Utara yang dijanjikan akan bermartabat.
Baca Juga
Pesan Alumni di Yudisium FUSI UIN Sumut 2020/2021
Mengutip pernyataan Timbul Sinaga dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut menyebutkan; Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020, sedikitnya ditemukan 11 kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan total angka Rp 70 miliar lebih; yang disampaikan pada rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di gedung dewan, Kamis 24 Juni 2021, dan pernyataan dari Arta Berliana dari Fraksi PDIP menyebutkan; DPRD Sumut pun menilai temuan BPK Ri tersebut menjadi pelanggaran berat dalam pengelolaan anggaran. Sehingga tidak cukup bagi Gubernur Edy Rahmayadi hanya memberikan jawaban yang normatif dan apologatif.

Elfanda menyarankan pernyataan kedua wakil rakyat di atas tentunya harus disikapi oleh DPRD Sumut dengan membuat surat ke BPK RI perwakilan Sumatera Utara agar menindaklanjuti pemeriksaan secara serius secara infestigative.
Baca Juga
Terungkap Temuan BPK RI Pada APBD Sumut 2020, Ini Daftarnya
"Pertama, agar tidak mencederai penilaian WTP yang diperoleh, kedua untuk memastikan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara benar," terang Elfanda, Sabtu 26 Juni 2021.

"Itu adalah bentuk keseriusan dari dewan yang telah membuat sikap politik dalam pandangan paripurna secara resmi," sambungnya.
Elfanda juga mengatakan tentunya publik memahami situasi pandemi yang dihadapi sekaligus dimana penganggaran dilindungi oleh regulasi peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Virus Corona 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Namun, ketentuan pidana juga ada di dalamnya apabila sengaja menyalahgunakan.
Baca Juga
KMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri
"Sebagai lembaga politik, DPRD Sumut harus merepresntasikan aspirasi rakyat dimana tidak ingin uangnya disalahgunakan. Pada situasi sulit ini dimana rakyat juga menghadapi situasi gelombang PHK, pengangguran, ketakutan akan kesehatannya, kalau tidak terlalu penting harus di rumah saja, ekonomi sulit. Tentunya situasi yang sulit tersebut jangan ditambah dengan kegaduhan temuan BPK tersebut," katanya.

Mantan Koordinator Fitra Sumut mengingatkan jangan sampai rakyat marah dan tidak mau membayar pajak karena pajak yang dibayar dengan seenaknya tidak dipertanggungjawabkan. Poin-poin yang menjadi temuan tentunya bukan semua karena kegagapan pemerintah mengelola anggaran.
Baca Juga
Rp 70 Miliar Lebih Anggaran Covid-19 di Sumut Jadi Temuan, PDIP: Ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pemerintah lanjut Elfanda, sudah terbiasa menjalankan pengelolaan anggaran dan tahu betul regulasi yang mengaturnya. Mereka yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran sudah puluhan tahun terbiasa mengelola anggaran.
"Tentunya audit infestigative bisa menelusuri sejauh mana ada unsur kesengajaan di dalamnya atau tidak sengaja sehingga bisa menjadikan temuan terang benderang," tutup Elfanda.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru