Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta
Artam - Kamis, 28 Agustus 2025 22:50 WIB
Poto: Muhammad Artam
Uang Rp. 50 ribu.
drberita.id -Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terancam masuk penjara jika tidak menyetor uang ratusan juta ke kas daerah. Acaman itu muncul dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi.
Informasi diterima DRberita, Kamis 28 Agustus 2025, bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tersebut ditujukan kepada pejabat Pemprov Sumut berinial dr IL.
dr. IL merupakan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara.
Surat perintah penyetoran uang senilai Rp. 564.573.746,00 ke kas umum daerah Pemprov Sumut yang ditujukan kepada dr IL, ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong, tertanggal 25 Agustus 2025.
Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr. IL wajib menyetorkan uang ke kas umum daerah Pemprov Sumut senilai Rp. 564.573.746,00 paling lama 60 hari.
Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr IL yang dikonfirmasi belum juga menjawab.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Asta Cita Presiden Prabowo: FABEM Dorong Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Khusus Koruptor
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Komentar