Gaya Hidup Hedon Pejabat PTPN Gelar Turnamen Golf di Batam Jadi Sorotan

Redaksi - Senin, 21 April 2025 15:35 WIB
Gaya Hidup Hedon Pejabat PTPN Gelar Turnamen Golf di Batam Jadi Sorotan
Poto: Ilustrasi
Kantor PTPN 4 Regional 3.
drberita.id -Di tengah situasi sulit saat ini, sejumlah pejabat PTPN 5 di Pekanbaru malah mempertontonkan gaya hidup hedon, seperti menggelar turnamen golf di Batam, bersama sejumlah vendor.

Gaya hidup hedon pejabat PTPN 5 itu menjadi sorotan yang terlihat dari postingan di media sosial yudhicahyadi73 selaku SERV PTPN 5, Bambang Budi Santoso, dan Ahmad Gusmar, Senin 21 April 2025.

Namun Instagram Yudhi yang sebelumnya terbuka mendadak tidak bisa dilihat lagi. Para SERV itu bersama para vendor seperti Iwan Apek, Abun dan Zunaidi.

"Seharusnya pejabat BUMN itu tidak mempertontonkan gaya hidup hedon di tengah situasi sulit saat ini," ujar Ridwan, warga Pekanbaru, Senin 21 April 2025.

Ridwan curiga para pejabat PTPN 5 itu menggandeng para vendor untuk membantu pembiayaan turnamen golf para SERV di Batam. Kenapa mereka menggelar turnamen bawa vendor.

Para vendor disebut menguasai seluruh pekerjaan di lingkup PTPN 5. Para vendor merupakan orang kepercayaan para SERV.

"Selain vendor peliharaan, tidak ada lagi celah bagi vendor lain untuk bisa masuk ke PTPN 5. Kalau pun ada proyek secara terbuka, itu hanya formalitas, yang menang pasti vendor itu itu saja," katanya.

SERV Bambang Budi Santoso saat dihubungi via ponselnya di 0811751xxx sampai saat ini belum menjawab terkait turnamen golf di Batam.

Sementara vendor Abun dan Iwan Apek saat dihubungi via ponselnya juga tidak mengangkat. Humas PTPN 5 yang kini menjadi PTPN IV Region III, Anggi saat ditemui di kantornya tidak berada di tempat. Menurut stafnya Ronny dan Faisal, Anggi masih berada di Medan karena sedang menghadiri pernikahan rekannya.

Anggi yang dihubungi via ponsel di 08117960*** pun belum menjawab.

Bambang Budi Santoso, SERV Bussines Support PTPN 5 yang punya gaya hedon ternyata memiliki kekayaan Rp. 4.526.819.932. Itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara( LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 23 Maret 2024.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru