Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 21:39 WIB
Poto: Istimewa
Kejati Sumut sita uang hasil korupsi lahan PTPN 1 Regional 1 Rp. 150 miliar.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang Rp. 150 miliar dari PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terkait kasus korupsi penjualan lahan PTPN 1 Regional 1 di Kabupaten Deliserdang, Rabu 22 Oktober 2025.
Kasus korupsi ini melibatkan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan dari PTPN2 yang kini menjadi PTPN 1 Regional 1 dengan PT. Ciputra Land.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yaitu mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT. NDP Imam Subekti.
Penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini masih terus berlanjut secara intensif.
Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jefry dan Plh Kasi Penkun Muhammad Husairi menjelaskan kasus korupsi lahan PTPN 1 Regional 1 masih terus berproses sampai saat ini.
"Tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai, dimana hak hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Di satu sisi dan sisi lainnya aparat penegakan hukum represif, dan pemulihan hak hak negara harus dilakukan," katanya.
Harli juga mengatakan jaksa selaku penyidik kasus korupsi penjualan lahan PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset aset yang sedang berperkara. Namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan diperhitungkan.
"Para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Harli.
Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset (Lahan) yang sedang berperkara tersebut," jelas Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jefry.
Terhadap uang Rp. 150 miliar, sambung Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik, sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas
Komentar