Gubsu: Kebocoran Pipa Gas PT. Sorik Marapi di Luar Lokasi Perizinan
drberita.id | Gubenur Sumatera Edy Rahmayadi mengatakan kebocoran yang terjadi pada pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT. Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, di luar lokasi perizinan.
Hal tersebut diketahui dari hasil pengecekan tim pascakebocoran yang terjadi dengan menyebabkan 5 korban tewas.
"Sementara yang saya dapat, kejadian di luar dari perizinan Pemprov Sumut atas hutan yang diminta oleh Kementerian Kehutanan," kata Edy, Sabtu 29 Janurai 2021.
Baca Juga :Gubsu dan Bupati Deliserdang Kunjungi Agrowisata Binaan Bank Sumut
Dari hasil peninjauan tim yang dibentuk hasilnya saat ini sedang disusun. Menurut Edy, pihak yang melakukan kesalahan tidak hanya menanggung biaya tetapi juga dapat diproses hukum jika terbukti menyalahi aturan.
"Kalau di luar bagaimana itu nanti prosesnya. Akibatnya sangat membahayakan penduduk yang menghirup gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang cenderung karbon dan kalau dihirup tidak baik bagi manusia," ujarnya.
Dari sisi izin, lanjut Edy, Pemprov Sumut telah melaksanakan tugas, yakni merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan karena berada di hutan lindung. Namun, peristiwa yang menyebabkan 5 korban meninggal itu tidak berada di hutan lindung.
"Tapi kejadiannya tidak di situ, di luar hutan lindung kejadiannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubsu telah menugaskan tim mengecek langsung peristiwa kebocoran pipa gas itu. PT. Sorik Marapi diminta harus bertanggungjawab atas peristiwa yang menyebabkan korban tewas dan puluhan harus dirawat.
"Perusahaan pastinya jangan sampai buang badan. Apalagi yang dikeluarkan itu H2SO4 (asam sulfat). Jika tersedot manusia secara berlebihan membuat sesak nafas. Karena ada karbon yang cukup tinggi," ujarnya.
Baca Juga :Gubsu Kunjungi Warga Korban Puting Beliung di Lahan Eks PTPN2 Pasar 3 Tembung
Diketahui, kebocoran gas H2S saat berlangsung kegiatan buka sumur SM T02 pada proyek pembangunan PLTP PT. Sorik Marapi Gethermal Plant (SMGP), Senin 25 Janurai 2021. Dalam peristiwa itu 5 orang meninggal dunia diduga keracunan gas Hidrogen Sulfida.
art/drb
MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Pemprovsu Segera Revisi 911 Pejabat Eselon 3 dan 4 Yang Dilantik
Buat Malu Gubsu, Safruddin Nasution Sangat Pantas Dirotasi
Ilyas Sitorus Tegaskan Gubsu Tidak Ada Minta Uang ke Dirut Bank Sumut
Penyetaraan Jabatan Ahli Muda dan Madiya Pemprovsu Belum Sesuai PermenPAN RB