Penyetaraan Jabatan Ahli Muda dan Madiya Pemprovsu Belum Sesuai PermenPAN RB

Artam - Selasa, 24 Januari 2023 17:56 WIB
Penyetaraan Jabatan Ahli Muda dan Madiya Pemprovsu Belum Sesuai PermenPAN RB
Poto: Muhammad Artan
Kantor BKD Provsu.
drberita.id | Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum terlaksana secara maksimal sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 17 tahun 2021.

Penyetaraan jabatan tersebut terjadi pada ASN yang kedudukannya eselon 4 yang dilantik menjadi ahli muda pada 31 Desember 2021.

Kemudian pada medio akhir Mei 2022, yang pelantikan pada malam hari, ASN tersebut dilantik kembali penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatanan fungsional ahli madiya, yang merupakan penyetaraan jabatan administrasi struktural eselon 3.

Padahal ASN tersebut tidak sedang berkedudukan dalam jabatan administrasi eselon 3, yang seharusnya kenaikan jenjang setingkat dari ahli muda ke ahli madiya harus ditempuh melalui proses dan tahapan, antara lain uji kopetensi (Ukom) dengan bukti hasil kelulusannya, sesuai bunyi pasal 18 PermenPAN RB tersebut.

Aparatur Sipil Negeri (ASN) tersebut berinisial CS yang bertugas di Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dan diyakini persoalan ini sesungguhanya pasti tidak diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
BACA JUGA:
Soal Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provau Safruddin Nasution yang dikonfirmasi tidak membatah persoalan penyetaraan jabatan ASN berinisial CS tersebut.

Didampingi oleh Kabid Mutasi Jabatan dan Kepangkatan BKD Provsu Abdul Karim, Safruddin mengatakan kondisi tersebut dikarenakan masa transisi yang terjadi dalam birokrasi.

"Dalam masa transisi ini biasa seperti itu terjadi, rekomendasinya itu kan sudah ada dari kementerian, makanya dilakukan. Rekomendasi itu kan merujuk dari peraturan. Kedepannya, bagi para ASN untuk penyetaraan jabatan itu harus dari pertama. Daftarnya melalui aplikasi, yang akhir Mei 2022 itu terakhir penyetaraan jabatan kita lakukan. Itu serentak pelantikannya se Indobesia," beber Safruddin.

Selain CS yang penyetaraan jabatannya demikian, masih banyak lagi ASN Pemprovsu yang penyetaran jabatannya juga belum terlaksana secara maksimal sesuai PermenPAN RB, dan itu diakui oleh Kabid Mutasi Jabatan dan Kepangkatan Abdul Karim.

"Iya, memang ada lainnya. Tetapi semua itu sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian, kan itu untuk mengisi kekosongan yang ada," jawab Abdul Karim.
BACA JUGA:
RUPS LB: Penjaringan Calon Dirut Bank Sumut Akan Dilakukan
Safruddin dan Karim pun memastika CS mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya dari penyetaraan jabatan yang belum maksimal sesuai pasal 18 tersebut.

"Dia tetap dapat tunjangan jabatan eselon 4 ahli muda, dan TPP nya juga dapat dari fungsional ahli madiya," kata mereka.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru