Inovasi dan Kreativitas Penting Untuk Informasi Publik

Akses Cepat dan Mudah
Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 11:21 WIB
Inovasi dan Kreativitas Penting Untuk Informasi Publik
Poto: Istimewa
Bintek PPID Wilayah Barat di Medan.
drberita.id -Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam pelayanan publik.

Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.

Demikian disampaikan Pj Gubsu Hassanudin diwakili Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus pada acara bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema 'Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional' bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat, di Hotel JW Mariott, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis 5 Oktober 2023.

"Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif," katanya.

Dijelaskan, bahwa aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga, akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.

Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional.

Untuk itu, lanjut Ilyas, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.

"Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Seperti yang diketahui bahwa berdasar amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru