Jalan Aek Kuo Disoal Anggota DPRD, Ini Kata Bupati Labura

- Senin, 25 Juli 2022 13:33 WIB
Jalan Aek Kuo Disoal Anggota DPRD, Ini Kata Bupati Labura
Poto: Istimewa
Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus
drberita.id | Tidak adanya akses jalan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) menuju Kecamatan Aek Kuo, disoal oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Mufti, SE.

Kepada wartawan Mufti menyayangkan sikap manajemen perusahaan perkebunan PT. Smart, Tbk yang tidak peduli terhadap kepentingan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaannya.

Dijelaskannya, sejak puluhan tahun lalu, hingga terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara yang kini telah berusia 14 tahun, Kecamatan Aek Kuo belum punya akses jalan yang merupakan aset milik Pemkab Labura.
"Parah kali perusahaan itu. Sama sekali tidak peduli kepada kepentingan masyarakat," ujar Mufti, beberapa waktu lalu.
Menurut Mufti, enggannya PT. Smart, Tbk, menghibahkan sebagian badan jalannya kepada Pemkab Labura, dengan sendirinya menjadi hambatan bagi terlaksananya pembangunan di Kecamatan Aek Kuo. Alasannya jelas, sesuai aturan, Pemkab Labura tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lahan yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:
Diduga Tak Ikut Berqurban, Sejumlah Pejabat Labura Dinonjobkan
"Cocoknya ditutup saja perusahaan itu," ketus politisi PDI Perjuangan itu, geram.

Menanggapi hal ini, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus menerangkan, Pemkab Labura sudah melakukan upaya upaya untuk mengatasi persoalan akses jalan menuju Kecamatan Aek Kuo.

Hendri Yanto mengungkapkan, sejak tahun lalu, Pemkab Labura sudah mengirimkan surat permohonan hibah beberapa badan jalan kepada PT. Smart, Tbk. Saat ini sedang menunggu keputusan dari seluruh pemegang saham.
Dalam surat bertanggal 22 Maret 2021 itu, tertulis beberapa badan jalan yang dimohonkan, di antaranya, dari Jalan Londut menuju Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu, Jalan Desa Pulo Jantan Na IX-X menuju Jalan Desa Perkebunan Panigoran Kecamatan Aek Kuo, Jalan Desa Simpang Empat Marbau menuju Jalan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Jalan Desa Aek Korsik menuju Jalan Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo, dan Jalan Desa Aek Korsik menuju Jalan Desa Perbatasan dengan Perkebunan PT. Torganda Kecamatan Aek Kuo.
BACA JUGA:
Bupati Labura Perintahkan Tutup Parit "Gajah" PTPN3 Membangmuda
"Setelah disurati, pihak perusahaan, saat itu diwakili oleh Pak Muliyanto datang langsung menemui saya. Dalam pertemuan itu beliau katakan, telah menyampaikan kepada manajemen perusahaan di Jakarta, dan masih dalam pembahasan pemegang saham," tulis Hendri Yanto menjawab konfirmasi wartawan, 20 Juli 2022.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru