LKLH Soroti PT. RPR Buka Hutan Alam Primer Jadi Kebun Sawit Dekat Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 16:58 WIB
LKLH Soroti PT. RPR Buka Hutan Alam Primer Jadi Kebun Sawit Dekat Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis
Poto: Istimewa
Satelit Google MAP melaporkan kondisi Hutan Alam sudah terbuka rata dengan tanah.
drberita.id -PT. Rendi Permata Raya (RPR) membuka Hutan Alam dengan luas ribuan hektar untuk usaha budidaya pertanian Kelapa Sawit seluas 1.250 hektare. Perusahaan perkebunan sawit yang berdomisili di Kota Medan, Sumut, mendapatkan sorotan dari LKLH.

"Satelit Google MAP melaporkan kondisi Hutan Alam sudah terbuka rata dengan tanah, warna menguning pertanda hutan sudah habis, berbatas langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis," ungkap Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka, Kamis 24 April 2025.

"Lokasi Desa Singkuang dan sekitarnya Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupateb Mandailing Natal (Madian) berada pada koordinat 01°03'55"N dan 99°01'39"E," sambungnya.

Menurut Indra Minka, berdasarkan penelusuran LKLH Sumut, PT. RPR hanya bermodal dokumen Lingkungan UKL - UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan - Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup) membuka perkebunan sawit dan pemanfaatan Kayu Hutan Alam Primer di areal penggunan lain (APL).

Kemudian, PT. RPR pun mengantongi izin Perkebunan Kelapa Sawit dari Bupati Mandailing Natal, yaitu SK Tahun 2005 Nomor: 525.25/075/Disbun/Tahun 2005 tertanggal 2 Februari 2005, dan SK Perubahan Nomor: 525.25/309/K/2007, yang dilengkapi dengan lampiran peta.

Untuk dapat menanam kepala sawit, pihak perusahaan harus terlebih dahulu membersihkan hutan yang dipenuhi pohon kayu alam dengan izin penebangan kayu (IPK) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Sumut.

IPK HGU PT. RPR diketahui dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 522.21/0424, tertanggal 27 Februari 2017.

PT. RPR juga memiliki Dokumen Lingkungan UKL - UPL dari Bapedalda Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor: 503/003/BPDL-MN/2011, tertanggal 12 Januari 2011.

Jika mengacu pada aturan saat itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Pasal 3 Ayat (1) Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

"LKLH menilai bahwa pembukaan hutan itu telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup, sepertinya hilang hutan sebagai penyimpan karbon, punah flora dan fauna dan berbatas langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis," kata Indra.

Indra Minka menegaskan PT. RPR seharusnya wajib memiliki dokumen Amdal bukan UKL - UPL.

"Dan hal ini telah melanggar aturan sehingga merugikan fungsi pelestarian lingkungan hidup, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup seperti LKLH," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru