Kades Sidua-dua Labura Terbitkan Surat Tanah di Areal Objek Vital Nasional
Darrenz Nababan
Lokasi sutet di Kabupaten Labura
drberita.id | Kepala Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Syahrul Hidayat, SE, menerbitkan Surat Keterangan atas sebidang Saluran Udara Koneksi Ekstra Tinggi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Dalam surat bernomor: 593/12/PEM/2021, itu Syahrul Hidayat dijelaskan bahwa Eva Lista Tambunan (31) warga Desa Perkebunan Membangmuda, benar-benar telah menguasai sebidang tanah tapak perumahan seluas ± 342 m² di Dusun VII Desa Sidua-dua.
Ditanya terkait hal itu, Syahrul Hidayat tak membantah. Ia mengaku khilaf dan lalai dengan menerbitkan surat keterangan tanah tersebut. Syahrul pun mengakui tidak mengetahui bahwa ada larangan pembangunan di areal Sutet yang merupakan sarana transmisi listrik tegangan tinggi.
BACA JUGA:
DLH Kota Medan: J City Residence Langgar Aturan Pengelolaan Sampah
"Saya memang tidak sampai ke sana, makanya surat itu kita terbitkan. Ini kesalahan kesalahan saya," ujar Syahrul Hidayat saat ditemui di Aek Kanopan, Selasa, 7 September 2021.
Dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021, Manajer PLN Aek Kanopan, Panji Gunawan menjelaskan, kewenangan unit mereka hanya sampai tegangan menengah 20 KV, sedangkan untuk Sutet dengan tegangan antara 70 KV dan 150 KV berada dalam pengawasan bidang transmisi.
"Silahkan dikonfirmasi ke Gardu Induk atau PLN Wilayah, karena kewenangan kami hanya sampai di tegangan 20 KV," tulis Panji melalui pesan singkat.
BACA JUGA:
Brigjen TNI J. Aritonang Harapan Atlet E Sports Maluku Lolos ke PON XX Papua
Menanggapi hal ini, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus dengan tegas mengatakan akan segera memanggil Kepala Desa Sidua-dua. Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui hal itu saat sebidang tanah sedang dilakukan pekerjaan penimbunan.
"Sudah saya panggil kemarin saat penimbunan, makanya kegiatan penimbunan itu diberhentikan. Dan surat tanah ini baru saya lihat, nanti saya panggil kadesnya," terang Hendri Yanto yang dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu 8 September 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
Blackout PLN Dilaporkan ke Ombudsman RI
Pakde Gebel, Pengusaha Es Krim yang Merugi Akibat Blackout PLN
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
PLN Harus Bayar Kerugian Warga Akibat Blockout
Alur Waktu Blackout PLN di Sumatera
Komentar