Kebebasan Pers: IWO Desak Prabowo Fokus Pikirkan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 06:31 WIB
Kebebasan Pers: IWO Desak Prabowo Fokus Pikirkan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Poto: Ilustrasi
Kepala Babi di Kantor Tempo
drberita.id -Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengutuk keras aksi teror Kepala Babi yang dikirim ke Kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Dikatakan Yudhistira, teror seperti itu membuktikan masih terkekangnya jurnalis berekspresi di tanah air. Atau dengan kata lain, kebebasan pers masih semu di republik ini.

"Saya atas nama IWO sangat mengecam dan mengutuk keras hal hal seperti ini. Tentu ini sangat mengganggu kebebasan pers untuk menyuarakan kebenaran. Apalagi makna pengiriman Kepala Babi itu wujud destruktif terhadap mental jurnalis. Ini ancaman serius dan nyata bagi kebebasan pers," tegus Yudhistira di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Sebagai presiden yang selalu menggaungkan dan menjunjung tinggi kebebasan pers, Yudhistira mendesak Prabowo Subianto fokus memikirkan teror Kepala Babi ke Kantor Tempo.

"Mana yang katanya negara demokrasi itu, kalau pers masih dikekang dan diancam menyuarakan kebebasan dan kebenaran. Mana yang katanya pers adalah pilar keempat demokrasi? Kami minta Presiden Prabowo mengerahkan instrumennya, khususnya aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Yudhistira pun memastikan IWO akan mengirim surat secara resmi ke Presiden dan Dewan Pers untuk serius mengusut kasus kepala babi ke Kantor Tempo. Mengingat kasus tersebut telah jelas melukai insan pers di seluruh Indonesia.

Seperti dikutip dari Tempo co, kantor Tempo mendapat kiriman Kepala Babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.

Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru