Musda Ulang? Wakil Ketua DPRD Sumut Tunggu Keputusan DPP Golkar

Artam - Minggu, 10 Mei 2020 17:45 WIB
Musda Ulang? Wakil Ketua DPRD Sumut Tunggu Keputusan DPP Golkar
istimewa
Musda X Golkar Sumut.

drberita.id | Wakil Ketua DPRD Sumut, Akhmat Yasir Ridho Lubis yang terpilih sebagai Ketua Golkar Sumut pada Musda X secara aklamasi, mengaku masih menunggu keputusan dari DPP Golkar.

"Saya belum dapat kabar hasil dari keputusan Mahkamah Partai. Apakah musda ulang atau putusan lainnya? Apa pun itu, sebagai kader saya patuh, apa pun keputusan Ketua Umum Golkar bapak Airlangga Hartarto," ucap Yasyir, Minggu 10 Mei 2020.

Yasir Ridho mengaku siap maju kembali sebagai calon Ketua Golkar Sumut, jika musda diulang. Dia yakin akan kembali mendapat dukungan dari pengurus Golkar di kabupaten/kota di Sumut.


"Terkait persoalan maju atau tidak, jika memang ada musda ulang diputuskan Ketua Umum Airlangga Hartarto, saya mengikuti keinginannya para ketua DPD kabupaten/kota. Apakah mereka masih mau saya maju atau tidak. Saya yakin dan serahkan kepada pemilik suara," ucapnya.

Baca Juga:

Bukan Karena Corona, Mantan Panglima TNI Joko Santoso Meninggal

Sebelumnya, proses mediasi gugatan polemik Musda X Golkar Sumut, disebut-sebut telah mencapai kesepakatan. Menurut pihak pemohon, ada kesepakatan di antara pihak pemohon dan termohon untuk mengulang Musda X Golkar Sumut.

Pemohon yang juga Korbid Politik, Hukum, dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap, mengatakan kesepakatan Musda X diulang dicapai dalam mediasi kedua.


Dia menyebut pihak termohon, Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga Plt Ketua Golkar Sumut, sudah sepakat musda diulang.

Baca Juga:

Gelapkan Motor, Mantan Residivis Kembali Ditangkap Polsek Medan Kota

"Mediasi itu ditawarkan oleh pihak termohon, Pak Doli dan kawan-kawan mengajukan mediasi melalui kuasa hukum. Di mediasi pertama 16 April, para pihak belum mendapat titik temu karena termohon menawarkan agar kami pemohon masuk di komposisi pengurus hasil musda kemarin. Bagi kami itu hal yang lucu," ujar Hanafiah, Senin 27 April 2020. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru