Ombudsman RI Temukan Pelayanan Tidak Baik di Pemko Medan

Jalur Kusus Disabilitas Tidak Berfungsi
Redaksi - Senin, 20 November 2023 10:29 WIB
Ombudsman RI Temukan Pelayanan Tidak Baik di Pemko Medan
Poto: Istimewa
Ombudsman RI di Kantor Dukcapil Pemko Medan.
"Saat ini sudah ada 6 Kecamatan Kota Medan yang bisa mencetak sendiri, semoga kedepan bisa bertambah lagi. Sisanya bisa di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Ini dapat menguntungkan menghemat waktu, masyarakat tidak jauh sesuai domisili," tuturnya.

Penduduk Kota Medan banyak mengajukan cetak KTP dengan alasan rusak. Hal ini dapat menghambat pencetakan untuk pemohon KTP Baru.

"Rata-rata di sini mencetak 800 KTP Per hari. Ini mencakup mobilitas seperti perpindahan daerah dan pertukaran alamat. Tetapi dari 800 KTP per hari, 25% merupakan pengajuan KTP rusak. Ini sangat krusial dan butuh sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga KTP dengan baik, sehingga tidak mudah rusak dan harus mencetak ulang," tegasnya.

Banyaknya permintaan cetak KTP dengan berbagai alasan seperti rusak atau pemohon baru, Ombudsman RI mengusulkan kepada Pusat untuk sering melakukan pendataan ke daerah.

"Pusat harus melakukan monitoring ke daerah-daerah, berapa persen cetak KTP, sehingga tidak terjadi kelangkaan formulir KTP dan dapat diatasi . Bisa saja dibuat aturan, bagi pemohon baru dapat mengajukan cetak baru akibat rusak setelah 1 tahun setelah cetak.," tambahnya.

Tim Ombudsman RI juga masih menemukan, adanya pelayanan tidak maksimal seperti pengurusan akte kematian yang tidak langsung diproses ke Kartu keluarga dan KTP.

"Pengurusan akte kematian tidak dilanjutkan dengan perubahan di Kartu Keluarga. Diberbagai daerah ini sudah berjalan, ketika mengajukan akte kematian, langsung di diminta kartu keluarga dan KTP. Hal ini dapat menghindari penyalahgunaan data," jelasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru