Pemkab Madina dan PLN Teken MoU Pelayanan Listrik

- Jumat, 24 Desember 2021 15:22 WIB
Pemkab Madina dan PLN Teken MoU Pelayanan Listrik
Poto: Arief
Bupati Madina M. Ja'far Sukhairi Nasution dengan Manager UP3 PLN Padangsidimpuan Yusuf Hadiyanto.
drberita.id | PT. PLN (Persero) menjalin kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat 24 Desember 2021.

MoU ditandatangani Bupati Madina M. Ja'far Sukhairi Nasution dengan Manager UP3 PLN Padangsidimpuan Yusuf Hadiyanto, untuk peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Madina.
"MoU Pemkab Madina dengan UP3 Padang Sidimpuan berdasarkan surat kuasa dari General Manager PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara Nomor: 006.14.Sku/SDM.02.07/B08000000/2021 tanggal 31 Maret 2021, selaku pihak pertama. Selanjutnya Bupati Madina disebut sebagai pihak ke kedua," ucap Manager UP3 PLN Padangsidimpuan Yusuf Hadiyanto.
BACA JUGA:
KPK Tahan Mantan Walikota Banjar dan Direktur CV. Prima
Yusuf didampingi Manager ULP Panyabungan Hardiansyah mengatakan beberapa tujuan dalam perjanjian kerja sama di antaranya terkait pemungutan dan penyetoran PPJ yang selama ini sudah dilakukan, pembayaran listrik Pemda dan PJU, serta tertib bayar listrik.

Bupati Madina M. Ja'far Sukhairi menyampaikan kerja sama membuat pemkan semangat dan masih banyak yang harus dikomunikasikan dalam kerja sama.

"Saya berharap ke depan kerja sama ini menjadi keuntungan bagi pemerintah begitu juga dengan pihak PLN sebagai perusahaan listrik negara," ucapnya.
"Harapan kita dari adanya MoU ini dapat merealisasikan harapan masyarakat kita, sehingga semua dapat merasakan suasan terang di setiap desa," sambung Bupati Sukhairi.
BACA JUGA:
Kado Akhir Tahun Partai Demokrat, PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko ke Menkumham
Terpisah, Wakil Bupati Atika Nasution juga berharap kerja sama dengan PT. PLN tersebut dapat berdampak baik untuk masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.

"Apalagi dengan adanya program Indonesia terang yang di mulai dari desa," kata Atika.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru