KPK Tahan Mantan Walikota Banjar dan Direktur CV. Prima
Poto: Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih
DRberit.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR PKP Kota Banjar, Kamis 23 Desember 2021. Salah satu tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno periode 2008-2013.
Selain mantan Walikota Banjar, KPK juga menahan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi.
"HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis 23 Desember 2021.
BACA JUGA:
Kado Akhir Tahun Partai Demokrat, PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko ke Menkumham
"Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi," sambung Ali.
Ali pun menjelaskan kronologis dugaan korupsi kedua tersangka di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Banjar, tahun 2008 hingga 2013.
RW merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan HS. Sebagai wujud kedekatan tersebut, sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPR-PKP.
RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR-PKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23, 7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.
Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.
RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk
Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
BACA JUGA:
9 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tapsel
Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.
Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar