Pemprov Sumut Larang Mahasiswa Asal Luar Provinsi Pulang Kampung
DRberita| Sebanyak 256 mahasiswa asal luar provinsi yang kuliah di Sumatera Utara dilarang pulang kampung. Larangan itu untuk menyegah penyeberan Virus Corona (Covid-19).
"Kita membagikan sembako dari Gugas Covid-19 yang diketuai oleh bapak Gubsu, wakil ketua Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, dan Kajati. Diberikan paket sembako kepada 256 mahasiswa yang tidak pulang ke daerah asalnya," ucap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Selasa 28 April 2020.
Masing-masing mahasiswa berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara, seperti dari Provinsi Papua, Papua Barat, Ternate, NTT, Bangka Belitung, Aceh, Pekan baru, Sulteng, Sumbar, dan Menado.
Baca Juga: Cipayung Medan: Jangan Salahkan Jika Rakyat Nanti Ngamuk
"Kita menyarankan kepada mereka untuk tetap 'Stay of Dormitory, psycal distancing', Rajin olah raga, makan vitamin, pakai masker, dan berdoa. Mari kita doakan semoga Sumut dan Indonesia cepat bebas dari Covid-19 ini," kata Baharuddin.
"Tetap belajar dan tetap semangat," sambung Baharuddin berpesan.
Baca Juga: Mahasiswa di Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Dukung Omnibus Law Sambil Bagi-bagi Masker
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat mengapresiasi para mahasiswa yang berasal dari luar Sumatera Utara yang mengurungkan niatnya untuk pulang ke kampung halaman, sesuai anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah mereka masing-masing.
Untuk meringankan beban hidup 256 mahasiswa selama Covid-19, lanjut Edy, Pemprov Sumut telah menyalurkan beberapa paket sembako.
"Mudah-mudahan ini bisa sedikit membantu ananda-ananda sekalian di tengah kondisi saat ini," ucap Edy. (art/drb)
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun
Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution
Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta
FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK