RPN Ajak Kaum Pro Demokrasi Kawal Program Reformasi Prabowo Berantas Korupsi
Redaksi - Minggu, 25 Mei 2025 11:42 WIB
Poto: Istimewa
Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Ikhyar Velayati.
drberita.id -Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Ikhyar Velayati meminta agar Kejaksaan lebih berani dan maksimal dalam memberantas korupsi yang besar karena sudah dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres).
"Kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus korupsi besar yang berjumlah ratusan triliun hingga ke akar-akarnya dan memenjarakan aktor intelektualnya beserta jaringannya. Tidak ada lagi alasan Kejaksaan tidak mampu dan tidak berani, karena sudah didukung secara penuh oleh presiden lewat Perpres nomor 66 tahun 2025," tegas Ikhyar dari pesawan whatapp, Minggu 25 Mei 2025.
Menurut Ikhyar Perpres nomor 66 tahun 2025 membuktikan presiden Prabowo komitmen mendukung agenda reformasi 1998.
"Salah satu agenda reformasi yang diperjuangkan oleh aktivis 98 adalah pemberantasan korupsi. Perpres ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo seorang reformis sejati," kata Ikhyar yang pernah beberapa kali ditahan karena aktivitas politiknya semasa rezim Orde Baru.
Ikhyar mengatakan tugas rakyat pro demokrasi saat ini adalah mengawal program reformasi yang sedang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jika dulu kaum pro demokrasi bersama rakyat berjuang menjatuhkan rezim Orba yang anti reformasi, saat ini tugas aktivis reformasi berjuang bersama mengawal program reformasi yang sedang dijalankan Presiden Prabowo, dari kaum kontra reformasi yang selalu mendiskreditkan pemerintahan saat ini," kata Ikhyar.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pepres itu mengatur bahwa Jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
Prabowo Targetkan 800 BUMN Tutup di Akhir 2026
Presiden Resmikan 5 Bendungan Nasional di NTB
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korban Terdampak Langsung Bencana Aceh Minta Prabowo Perbaiki Data Penerima Bantuan Jadup
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Komentar