Saksi Fakta Kandaskan KLB Deliserdang, Demokrat: Apakah KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum?
Istimewa
Tim hukum Partai Demokrat
drberita.id | Partai Demokrat menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.
Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART maupun perubahan kepengurusan partai politik ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai. Hal ini tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deliserdang.
BACA JUGA:
"Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deliserdang," tegas Heru.
Heru juga mengaku heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Demokrat.
"Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deliserdang sudah benar," jelas Heru.
BACA JUGA:
Selain itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deliserdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.
"Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula," pungkas Mehbob.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi. Mereka juga disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.
"Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tutup Herzaky.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Jangan Takut Periksa Lokot, Partai Demokrat Tidak Pernah Lindungi Kader Terlibat Korupsi
Sambut HUT Demokrat ke 22, Raja Zulham Hasibuan Gelar Aksi Jumat Berkah di Medan Deli
Putusan PK Moeldoko Membangun Demokrasi
SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Perjuangkan
Istri KSP Moeldoko Meninggal di RSPAD Jakarta
Politisi Demokrat Sebut Konflik Tanah di Sumut Sangat Rawan
Komentar