Bunga Mawar Putih Untuk Kejaksaan

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 22:09 WIB
Bunga Mawar Putih Untuk Kejaksaan
Poto: Istimewa
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Herlangga saat menerima bunga mawar putih dari massa ibu-ibu.
drberita.id -Dua tangkai bunga Mawar Putih diberikan ibu-ibu kepada Kejaksaan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai simbol mendukung.

Bunga Mawar Putih itu diterima langsung oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Herlangga, Senin 13 Juli 2026.

Aksi dukungan massa kepada Kejati Sumut dari ratusan warga yang memberikan bunga sebagai tanda semangat menegakan keadilan di tengah ramainya isu nasional terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah.

Massa menyampaikan pesan agar Kejati Sumut tidak gentar dalam menangani berbagai perkara hukum yang menjadi perhatian publik.

"Kami mendukung dan memberikan semangat. Buktikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap konsisten dalam menegakkan hukum," ujar Rizal, salah seorang massa aksi.

Kejati Sumut pun mengaspirasi ratusan massa yang memberikan dukungan kepada kejaksaan yang harus tetap semangat menegakan hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mendadak memberhentikan seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Perintah pemberhentian tersebut tertuang dalam surat nomor: B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH.

Dalam surat Kejaksaan Agung RI yang beredar tertulis;

"Sehubungan dengan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026yang pada pokonya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional danmenindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatanpengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing masing."

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya."

Surat tersebut pun telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru