SMSI Madina Minta Bupati Copot Sekda dan Inspektorat Terkait Pemanggilan Wartawan

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 14:58 WIB
SMSI Madina Minta Bupati Copot Sekda dan Inspektorat Terkait Pemanggilan Wartawan
Poto: Ilustrasi
Pers Indonesia
drberita.id -Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis mengatakan pemanggilan wartawan Syahren Hasibuan dari media online Warta Mandailing.com oleh Inspektorat Pemkab Madina tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.

"Ini mamanya salah alamat. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ. Yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari wartawan terkait pemberitaan adalah redaktur media dan Dewan Pers," jelas Jeffry Barata Lubis, Jumat 15 Agustus 2025.

Pemanggilan salah seorang wartawan Syahren Hasibuan oleh Inspektorat Pemkab Madina untuk dimintai keterangan dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan prosedur jurnalistik.

Inspektorat Pemkab Madina memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor: 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat penting, terkait permintaan keterangan.

Dalam surat termuat dasar pemanggilan sehubungan dengan Instruksi Bupati Madina nomor: 094/0744/Insp/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkit dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Jeffry Lubis menjelaskan terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh media, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, dan jika ada yang salah makan bisa dilakukan hak koreksi. Lanjutnya media yang bersangkutan wajib menayangkan kembali hak jawab dan hak koreksi.

Cara Inspektorat itu tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyatakan bahwa wartawan hanya bisa diperiksa atau dipanggil oleh Dewan Pers.

"Tetapi Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik, perilaku, atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik" papar Jeffry.

Tentang adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Pemkab Madina untuk memberikan keterangan, Jeffry menilai prosedur tersebut telah menyalahi peraturan karena belum melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ketua SMSI Madina ini sangat menyesalkan adanya pemanggilan tersebut dan berharap Bupati Madina Saifullah Nasution segera mencopot Sekertaris Daerah yang telah gagal membina stafnya Inspektorat dalam menjalankan administasi dari instasi pemerintah ke pihak luar.

"Bupati kita minta juga menonaktifkan Kepala Inspektorat beserta Inspektur Pembantu (Irban) terkait pemanggilan wartawan Syahren Hasibuan, karena tidak mempu menjalankan tugas dengan benar di Lingkup Pemkab Madina," tegas Jeffry Barata Lubis.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru