Telkomsel "Down" Tidak Terlalu Besar Dampaknya ke Pemprovsu
Artam - Rabu, 12 Agustus 2020 18:42 WIB
Foto: Istimewa
Plt Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.
drberita.id | Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan gedung yang terbakar merupakan Sentra Telepon Otomat (STO) Telkom. Kejadian ini berdampak pada layanan panggilan suara dan SMS di Sumatera tak bisa digunakan.
"Kejadian tersebut berdampak pada layanan panggilan suara dan SMS untuk sementara ini belum dapat digunakan, dan ada penurunan kualitas akses data di sejumlah wilayah di Sumatera," ujar Denny kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2020.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar memastikan jaringan telkomsel yang "down" tidak terlalu besar dampaknya pada aktivitas Pemprovsu, karena setiap kantor punya jaringan wifi dan didukung oleh handy talk, sehingga kegiatan seperti Gugus Tugas masih berjalan baik.
Pemprovsu hanya merasa prihatin atas musibah yang tidak diinginkan tersebut menimpa Telkomsel. Dia berharap Telkomsel dapat segera mengatasinya.
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Pos dan Informatika berada pada pemerintah pusat. Oleh karenanya perencanaan, pemberian izin dan pengawasan kedua hal tersebut tidak berada di daerah," ujarnya.
Menurut Irman, Pemprovsu berharap situasi ini segera teratasi karena pada saat ini pemanfaatan jaringan telekomunikasi sangat diperlukan oleh masyarakat.
"Karena Telkomsel merupakan provider yang banyak penggunanya termasuk di Sumatera Utara," sebutnya.
Baca Juga :Terjadi di Perbaungan, Tangkap 3 Lepas 2
Sebagaimana diberitakan, Selasa 11 Agustus 2020, sejumlah wilayah di Sumatera terganggu jaringan akibat gedung Telkom di Pekanbaru terbakar sekitar pukul 14.30 WIB.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun
Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution
Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta
FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK
Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu
Komentar