Tim Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusakan APK Paslon 02 Pilkada Medan

Pelaku Mengendarai Becak Barang Bermotor
Redaksi - Jumat, 15 November 2024 11:59 WIB
Tim Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusakan APK Paslon 02 Pilkada Medan
Poto: Istimewa
Tim Hukum Tumpal Utrecht Napitupulu SH, MH dan Rion Arios SH, MH.
drberita.id -Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani melakukan investigasi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kamis 14 November 2024.

"Investigasi dilakukan tim hukum ini untuk memenuhi kelengkapan syarat formal atas laporan tim pemenangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan pada 11 November 2024 dengan Nomor 003/LP/PW/Kota/02.01/XI/2024 terkait pengerusakan ratusan APK Paslon Ridha-Rani," ungkap Tim Kuasa Hukum Rion Arios SH, MH yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI PerjuanganKota Medan Tumpal Utrecht Napitupulu SH, MH.

Dijelaskan Rion, di lokasi mereka masih menemukan APK yang telah dirusak orang. Kondisi barang bukti masih sesuai dengan video rekaman CCTV yang telah beredar luas di media online maupun media sosial.

"Dalam video tampak terlihat seorang pria dengan mengendarai becak barang bermotor melakukan pengerusakan terhadap APK Paslon No. 2 yaitu Pasangan Calon Walikota Medan Ridha-Rani dan menukar dengan APK yang lain," jelasnya

Rion juga mengaku tim hukum Ridha-Rani sudah mengantongi nama terduga pelaku berinisial RP warga Kampung Durian Medan.

Tumpal Napitupulu menambahkan temuan investigasi tim hukum akan diserahkan langsung ke Bawaslu Kota Medan pada Jumat 16 November 2024, siang dalam melengkapi syarat formal laporan pengerusakan APK.

"Tim juga menduga ada aksi oknum oknum yang tidak bertanggungjawab merusak demokrasi pada Pilkada Kota Medan ini. Dengan sengaja menggunakan cara cara tidak terpuji untuk merusak kondisi dan suasana nyaman," kata Tumpal.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru