HTN: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut

Artam - Kamis, 24 September 2020 09:09 WIB
HTN: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut
Foto: Istimewa
Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam.
drberita.id | Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 24 September, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menganggap konflik agraria ibarat benang kusut yang sulit diurai. Meski pemerintah memiliki kemampuan.

"Konflik agraria semakin menumpuk, sedangkan di sisi lain belum ada pola penyelesaian yang efektif. Pendekatan yang dilakukan masih konvensional, cenderung menyampingkan hak rakyat kecil dan pro pada pemodal-pemodal besar," ungkap Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam, dalam siaran pers, Kamis 24 September 2020.


Sewaktu baru menjabat sebagai gubernur, tepatnya usai rapat paripurna perdana pada 10 September 2018, Edy Rahmayadi, kata Amin, pernah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria dalam jangka waktu setahun. Namun, setelah dua tahun mengemban tanggung jawab sebagai Gubernur Sumut, KontraS menilai persoalan konflik agraria justru semakin mengkhawatirkan.


"Janji Edy menuntaskan konflik dalam waktu satu tahun ibarat jauh panggang dari api," cetusnya.


Amin menyampaikan, dari hasil monitoring sepanjang tahun 2020, KontraS mencatat 30 titik konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana Kontras mencatat terdapat 23 titik konflik.

[br]

"Situasi ini bukan hanya mengakibatkan terampasnya ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat, namun juga kerap mengakibatkan korban luka hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya," jelas Amin.

Secara garis besar, KontraS mengkategorikan akar persoalan konflik agraria di Sumut menjadi 5 jenis. Pertama, konflik akibat tumpang tindih HGU. Kedua, Konflik di atas tanah eks HGU, Ketiga, konflik akibat masuknya pembangunan/industri skala besar. Keempat, konflik imbas belum direalisasinya kebun plasma, dan kelima konflik di kawasan hutan.


Menurut Amin, Konflik di atas lahan HGU paling banyak terjadi di wilayah pantai timur Sumatera Utara yang merupakan daerah perkebunan potensial. Sedangkan persoalan Eks HGU di dominasi seputar 5873,06 HA yang tersebar di Deliserdang, Langkat dan Binjai. Adapun konflik imbas pembangunan dan masuknya industri skala besar terjadi di Deliserdang, Langkat, kawasan Danau Toba (KDT) hingga Dairi.


Amin menambahkan, di sepanjang Pantai Barat Sumut, bergejolak konflik persoalan kebun plasma. Sedangkan Konflik di kawasan hutan akibat izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggerus tanah adat masyarakat hingga polemik perhutanan sosial tersebar merata di hampir seluruh kabupaten/kota.


Berbagai persoalan ini sejak bertahun-tahun menjadi penyumbang konflik pertanahan di Sumut. Titik konfliknya menyebar di hampir setiap kabupaten kota. Namun formulasi penyelesaian, atau seminimalnya upaya menekan angka konflik belum terlihat.

[br]

"Masing-masing kategori itu punya pendekatan dan cara penyelesaian yang berbeda, hal itu yang hingga dua tahun ini belum terlihat dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," papar Amin.

Titik konflik yang mendapat sorotan KontraS di antaranya terkait polemik di atas lahan PTPN2. Proses okupasi maupun re-planting lahan oleh PTPN2 dalam satu tahun belakangan kerap menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Dengan dalil mengamankan asset, PTPN2 gencar mengambil alih lahan-lahan yang selama bertahun-tahun dikelola masyarakat.


Beberapa HGU PTPN2 yang dalam setahun belakangan menimbulkan polemik di tengah masyarakat misalnya HGU No. 171 di Pancur Batu (Kwala Bekala), HGU No. 54,55 di Binjai Timur (Tunggurono), HGU No. 90,92 di Sei Mencirim, HGU No. 91 di Kutalimbaru (Sei Glugur), HGU No. 94 di STM Hilir (Limau Mungkur), HGU No. 113 di Kecamatan Batang Kuis (Bandar Klipa), HGU No. 152 di Percut Sei Tuan (Sampali), HGU No. 111 di Labuhan Deli (Helvetia) hingga HGU No. 3,5 di Stabat (Kwala Bingei).


Dari kajian KontraS, tumpang tindih di lahan HGU PTPN2 disebabkan beberapa faktor. Pertama, HGU aktif PTPN2 sempat ditelantarkan belasan tahun, sehingga dikelola oleh masyarakat. Kedua, HGU justru terbit saat tanah telah dikuasai masyarakat pascareformasi. Ketiga, HGU berada di atas tanah yang memiliki ikatan sejarah dengan masyarakat, hasil penggusuran paksa saat rezim orde baru.


Oleh sebab itu, penyelesaian konflik di atas lahan PTPN2 membutuhkan formulasi yang jelas. Tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat hilir persoalan. Bahwa PTPN2 punya HGU dan masyarakat dipaksa untuk angkat kaki. Lalu kemudian diberikan konsep kompensasi, ganti rugi, atau tali asih. Menyelesaikan persoalan di lahan PTPN2 tidak sesederhana itu.

[br]

Terkait kawasan Eks HGU PTPN2 seluas 5873,06 HA, konflik yang terjadi di areal ini, sebagian besar didominasi oleh persoalan horizontal antar masyarakat sipil. Seperti penggarap versus penggarap, Organisasi Kemasyarakatan/Pemuda versus Kelompok Tani atau sebaliknya.

"Secara jumlah konflik, memang ada sedikit penurunan. Namun bukan berarti bahwa zona eks HGU PTPN2 semakin kondusif. Justru areal ini berpotensi meledak kapan saja selama belum ada proses penyelesaian yang tuntas," kata Amin.


Persoalan lain yang menjadi catatan KontraS yakni menyangkut maraknya berbagai proyek strategis nasional yang justru di sisi lain mengancam hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat sekitar. Masalah-masalah klasik seperti pembangunan infrastruktur yang tidak partisipatif, penyusunan AMDAL hanya untuk formalitas, hingga munculnya mafia tanah yang menyebabkan warga negara tercerabut hak-haknya masih jadi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek pembangunan.


Mirisnya lagi, ketidaksepakatan warga atas suatu proyek malah direspon dengan intimidasi dan penggunaan hukum pidana berupa kriminalisasi.


[br]

KontraS berharap di tengah situasi pandemi ini, sejumlah titik konflik tadi angkanya dapat diminimalisir. Namun kenyataan di lapangan justru tidak demikian. Meskipun pandemi belum tuntas, penyerobotan lahan, perusakan tanaman, hingga proses pembangunan yang harus menggusur masyarakat justru terus berlangsung.

"Apa yang dialami teman-teman BPRPI di Langkat baru-baru ini bisa jadi contoh, sekalipun pandemi tapi okupasi di atas tanah adat yang sudah mereka kelola dan perjuangkan puluhan tahun justru terus dilakukan," tandasnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru