Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Invalid?
Artam - Sabtu, 29 Agustus 2020 16:55 WIB
Foto: Istimewa
Zainal Arifin Sinambela
drberita.id | Jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang, terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang termasuk PMI sebanyak 459,132 orang, Jasa konstruksi (Jakon) sebesar 7,6 juta orang, bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.
"Katagori kelompok PPU 39,65 juta tersebut berstatus peserta aktif 48% yaitu 19,1 jt orang dan peserta tidak aktif sebesar 52% yakni berjumlah 20,6 juta orang," ujar Korwil Masyarakat Peduli BPJS Sumbagut Aceh, Zainal Arifin Sinambela dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2020.
Menurut Zainal, dari peserta aktif 19,1 juta terdapat 15,7 juta orang dengan upah di bawah Rp 5 juta. Mereka berpotensi mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pada akhir Agustus 2020.
Data tersebut menunjukkan mayoritas peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan besarnya di bawah Rp 5 juta. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di atas Rp 5 juta terdapat 3,4 juta orang.
"Pertanyaannya, apakah sudah valid pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, upahnya mayoritas di bawah Rp 5 juta," tanya Zainal.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Terungkap, PT. SIL Beri Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMR yang Dilaporkan ke BPJS Tenaga Kerja
PT. Indah Logistik Cargo Jalan Menteng Raya Kena Demo
Ratusan Tenaga Kerja Perumda Tirtanadi Resah Terancam Jadi Alih Daya, Gubsu Baiknya Tinjau Kembali
CP Nainggolan Kembali Pimpin K.SPSI Sumut
Gugatan Buruh: Hakim Tolak Eksepsi Bupati Deliserdang dan Gubsu
Buruh Minta RSPO Cabut Sertifikat PT. Smart Tbk
Komentar