Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Invalid?

Artam - Sabtu, 29 Agustus 2020 16:55 WIB
Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Invalid?
Foto: Istimewa
Zainal Arifin Sinambela
drberita.id | Jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang, terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang termasuk PMI sebanyak 459,132 orang, Jasa konstruksi (Jakon) sebesar 7,6 juta orang, bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.



"Katagori kelompok PPU 39,65 juta tersebut berstatus peserta aktif 48% yaitu 19,1 jt orang dan peserta tidak aktif sebesar 52% yakni berjumlah 20,6 juta orang," ujar Korwil Masyarakat Peduli BPJS Sumbagut Aceh, Zainal Arifin Sinambela dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2020.

Menurut Zainal, dari peserta aktif 19,1 juta terdapat 15,7 juta orang dengan upah di bawah Rp 5 juta. Mereka berpotensi mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pada akhir Agustus 2020.


Data tersebut menunjukkan mayoritas peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan besarnya di bawah Rp 5 juta. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di atas Rp 5 juta terdapat 3,4 juta orang.


"Pertanyaannya, apakah sudah valid pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, upahnya mayoritas di bawah Rp 5 juta," tanya Zainal.



art/drb

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru